Lompat ke konten
Home » 28 Ribu Penerima Bansos di Subang Terdeteksi Judol Gagal Terima Bantuan, Dinsos Ungkap Cara Ajukan Sanggah

28 Ribu Penerima Bansos di Subang Terdeteksi Judol Gagal Terima Bantuan, Dinsos Ungkap Cara Ajukan Sanggah

Foto : PNS Dinsos Subang lakukan pendataan

SUBANG – Sebanyak 28 ribu penerima bantuan sosial (bansos) di Kabupaten Subang terdeteksi terindikasi bermain judi online (judol). Akibat temuan tersebut, puluhan ribu warga itu untuk sementara tidak akan mendapatkan bansos pada periode ini.

Penyuluh Sosial Ahli Muda Dinas Sosial (Dinsos) Subang, Irvan Ferdiansyah, mengungkapkan bahwa data tersebut bersumber langsung dari Kementerian Sosial (Kemensos).

“Dari jumlah penerima bansos di Subang sebanyak 196 ribu, terdapat 28 ribu yang terdeteksi bermain judol,” ujar Irvan, Kamis (17/9/2026).

Irvan merincikan, total penerima bansos di Kabupaten Subang sendiri mencapai 196 ribu  penerima manfaat yang terdiri atas 56 ribu penerima Program Keluarga Harapan (PKH) dan 140 ribu penerima bantuan sembako.

Meski demikian, status keikutsertaan puluhan ribu warga yang terindikasi judol ini belum final. Dinsos Subang memastikan mereka masih memiliki kesempatan untuk melakukan klarifikasi atau sanggah ke Kemensos agar bansosnya dapat cair kembali.

“Mereka tidak akan menerima bansos, sebelum mereka mengusulkan sanggah, dan diterima oleh Kemensos,” tegas Irvan. “Sanggah nggak ditentuin kapan waktunya oleh Kemensos, mereka hanya menerima saja. Apabila terbukti tidak disengaja, mungkin bisa kembali menerima bansos,”sambungnya.

Berdasarkan panduan resmi klarifikasi KPM bansos terindikasi judi online, terdapat dua jalur utama yang dapat ditempuh warga tergantung pada situasi sebenarnya:

1. Metode Sanggah (Bagi yang merasa TIDAK PERNAH bermain/transaksi judol)

Jalur ini dipilih jika NIK/identitas warga digunakan pihak lain, rekening atau e-wallet dipinjam/disalahgunakan, atau transaksi tersebut bukan dilakukan oleh KPM maupun anggota keluarga yang bersangkutan.

Dokumen yang perlu disiapkan:

– Foto rumah tampak depan.

– Berita Acara Klarifikasi dari   desa/kelurahan atau pendamping   sosial.

– Dokumen pendukung lain jika diminta saat proses verifikasi.

2. Jalur Stop Judol (Bagi yang mengakui ada anggota keluarga dalam satu KK yang pernah bertransaksi judol)

Jalur ini ditempuh dengan menunjukkan iktikad baik bahwa aktivitas tersebut sudah dihentikan, sehingga kepesertaan bansos dapat dipertimbangkan kembali.

Dokumen yang dapat disiapkan:

– Foto rumah tampak depan.

– Surat pernyataan bermeterai untuk     tidak mengulangi aktivitas judi online.

– Bukti penutupan/penghapusan akun, rekening, atau e-wallet yang terindikasi (screenshot atau bukti dari penyedia layanan).