
Foto : istimewa
SUBANG – 4 Warga Pringkasap Inisal AA, AT, AS dan ST diamankan pihak Polsek Pabuaran setelah sempat menghilang selama hampir 2 tahun 4 bulan.
Kuasa Hukum Korban Arey Kautsar P S, S.H., CCDE., C.PS. dari Kantor Hukum Satya Eva Merdeka,”Kasus ini menimpa klien kami OM, tanggal 1 Agustus 2023 kronologisnya pada saat korban menghadiri undangan hajatan keluarga di Dusun Salam Desa Pringkasap Kecamatan Pabuaran tanpa alasan dan sebab yang jelas klien kami di keroyok dan dianiaya oleh 4 orang warga sehingga menyebabkan luka/trauma” paparnya.
“Paska kejadian klien kami langsung membuat Laporan Polisi ke Polsek Pabuaran dan berobat ke Puskesmas Pabuaran lalu dirawat selama 3 hari” imbuhnya.
“Yang menjadi pertanyaan paska pelaporan di Polsek Pabuaran yang dijadikan tersangka itu hanya seorang inisial AA dan hanya diterapkan pasal 352 KUHP tuntutan Penganiayaan ringan yang dilakukan oleh 1 orang saja, nah setelah berlalu 2 tahun lebih dan hasil gelar perkara kedua ada penambahan 3 tersangka dan perubahan pasal tuntutan 170 KUHP dengan ancaman pidana kurungan 5 tahun 6 bulan ” ungkapnya
“Kami berharap pihak kepolisian profesional mengungkap kasus ini jangan sampai ditutup tutupi dan Mendorong Agar Kapolres Subang segera menggelar Press Release Terkait Perkara Tersebut. pungkasnya.( Rsa)