Lompat ke konten
logo info aktual subang
Ads.
Home » 63 Anak di Bawah Umur Langsungkan Pernikahan, Pergaulan Atau Faktor Ekonomi?

63 Anak di Bawah Umur Langsungkan Pernikahan, Pergaulan Atau Faktor Ekonomi?

SUBANG – Sebanyak 63 anak dibawah umur melangsungkan pernikahan di tahun 2024 ini. Kebanyakan dari mereka masih berstatus Sekolah Menengah Pertama ( SMP ) dan Sekolah Menengah Atas ( SMA ).

Hal itu tercatat di Pengadilan Agama Subang, dimana puluhan pemohon dispensasi perkawinan meningkat jika di bandingkan dengan tahun 2023 yang hanya mengajukan 54 dispensasi 

” Tercatat di kami ada 63 pemohon Dispensasi perkawinan,” ujar Wakil Ketua Pengadilan Agama Subang Bunyamin Hasibuan, Rabu 11 Desember 2024.

Dia mengungkap, alasan permohonan dispensasi perkawinan tersebut didasari oleh beberapa faktor mulai dari Married by Accident ( MBA ) hingga faktor ekonomi.

Padahal, dalam UU nomor 16 tahun 2019 tentang perkawinan, usia yang dipersyaratkan untuk menikah bagi perempuan dan laki – laki adalah 19 tahun.

” Bisa disebut karena pergaulan yang salah, ataupun faktor ekonomi,” jelasnya.

Saat disinggung apakah ada pemohon dispensasi perkawinan yang dalam waktu beberapa bulan bercerai, Bunyamin menyatakan hal tersebut ada namun tidak banyak.

” Sebutan nya gugur kewajiban ya, ada yang seperti itu, cuma jumlahnya tidak banyak, ” ungkapnya. (Nsa/Ygo)