Lompat ke konten
logo info aktual subang
Ads.
Home » Sultan Subang Gugat PT.Mirae Senilai Rp 8,16Triliun 

Sultan Subang Gugat PT.Mirae Senilai Rp 8,16Triliun 

Jakarta -Mantan Komisaris Utama PT Berkah Beton Sadaya Tbk (BEBS) Asep Sulaeman Sabanda yang dikenal dengan Sultan Subang bersama dengan 39 pihak lainnya menggugat PT Mirae Asset Sekuritas Indonesia senilai Rp8,16 triliun. 

Gugatan tersebut merupakan gugatan perbuatan melawan hukum yang diajukan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan dengan nomor perkara 1015/PDT.G/2024/PNJKTSEL dengan tanggal surat 26 September 2024. Dalam 40 pihak penggugat terdapat 5 badan hukum dan 35 individu yang diwakili oleh kuasa hukum  Asevy Sobari. Namun petitum ataupun perkara belum ditampilkan dalm SIPP Jakarta Selatan.

Direktur Mirae Asset Arisandhi Indrodwisatio mengatakan tuntutan yang disampaikan oleh 40 nasabah tersebut sangatlah tidaklah berdasar, terutama terkait dengan dalil atau dasar hukum gugatan yang kabur (obscure) serta dari sisi perhitungan nominal gugatan yang sama sekali tidak berhubungan.

Namun, dia tidak bersedia memberikan komentar lebih lanjut dalam menanggapi pemberitaan dan tuntutan yang disampaikan oleh para nasabah tersebut dan akan menyerahkan kepada proses hukum sedang berjalan.

Dia menghimbau kepada seluruh pihak untuk menghindari inisiasi hukum apapun yang beritikad buruk, yang dirancang secara sengaja hanya untuk menciptakan gangguan-gangguan (vexatios litigation) kepada pihak lainnya.

Hal ini karena telah diatur secara khusus melalui Peraturan Otoritas Jasa Keuangan No. 22/2023 tentang Perlindungan Konsumen dan Masyarakat di Sektor Jasa Keuangan.

Arisandhi menambahkan sebelum ada gugatan dari 40 orang tersebut, Mirae Asset sudah terlebih dulu melayangkan gugatan hukum ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) kepada 45 nasabah karena gagal memenuhi kewajiban.

“Tindakan hukum tersebut merupakan langkah terakhir dari perusahaan terhadap para nasabah yang gagal memenuhi kewajibannya kepada perusahaan beberapa tahun terakhir, setelah sebelumnya perusahaan telah melaksanakan upaya-upaya musyawarah dengan para nasabah namun tidak ada itikad baik apapun untuk penyelesaian,” ujar Arisandhi dalam press release pada Jumat (11/10/2024).

Gugatan yang dimaksud bernomor 930/Pdt.G/2024/PNJKT.SEL dengan tanggal surat 6 September 2024. Dalam gugatan tersebut, tergugat utama adalah Asep Sulaeman Sabanda, dengan turut tergugat 44 pihak lainnya. Terdapat 6 badan hukum dalam turut tergugat dan sisanya adalah individu.