
SUBANG – Polres Subang akhirnya menetapkan tersangka pada sopir truk Ahmad bin Abu ( 43 ) warga Pandeglang, Banten dalam insiden kecelakaan maut di jalan Pasirkareumbi – Subang.
Penetapan tersangka tersebut, pihak kepolisian menilai sopir truk lalai dalam mengemudikan kendaraan nya sehingga menyebabkan jatuhnya korban jiwa.
” Kami sudah gelar perkara, hasilnya sopir truk ditetapkan sebagai tersangka, ” ujar Kanit Gakkum Polres Subang, IPDA Sahroni pada Infoaktualsubang, Jumat ( 18/10 ).
Sahroni menyatakan insiden kecelakaan maut tersebut sudah masuk dalam penyidikan, bahkan pihaknya melakukan pemanggilan para saksi dan juga pihak perusahaan Hino untuk mengetahui penyebab kecelakaan lebih lanjut.
” Kami panggil saksi – saksi, untuk mengetahui penyebab kecelakaan tersebut,” katanya.
Disinggung mengenai ganti rugi perusahaan terhadap para korban kecelakaan, Sahroni menyatakan belum mengetahui secara pasti. Namun yang jelas kerugian akibat kecelakaan maut tersebut mencapai ratusan juta rupiah.
” Taksiran ya, ratusan juta rupiah,” pungkasnya.
Seperti diketahui, kecelakaan maut terjadi di jalur jalan Pasirkareumbi – Subang pada Kamis 17 Oktober 2024 sekitar pukul 08.00 WIB.
Kecelakaan yang melibatkan 3 truk,5 kendaraan kecil tersebut merusak 3 ruko dan menimbulkan korban jiwa sebanyak dua orang