
foto : Kabag Pengumpulan BAZNAS Subang
SUBANG – Badan Amil Zakat Nasional ( BAZNAS) Subang menetapkan zakat fitrah tahun 2025 / 1446 Hijriah sebesar Rp40 ribu perjiwa, atau jika di samakan dengan beras seberat 2,8 kilogram.
Penetapan zakat fitrah tersebut dihadiri oleh Kemenag, Dewan Pertimbangan Syariah ( DPS ), Kesra Setda Subang yang bertempat di kantor BAZNAS Subang Rabu 22 Januari 2025.
” Dalam pertemuan tersebut disepakati untuk zakat fitrah tahun 2025 sebesar Rp40 ribu perjiwa, atau jika di samakan dengan beras jenis premium seberat 2,8 kilogram,” ujar Kepala Bagian Pengumpulan BAZNAS Subang Ustad Yanto.
Selain zakat fitrah, BAZNAS Subang pun menetapkan Bulan Infaq Sedekah ( BIS ) ramadhan sebesar Rp3000 perjiwa, Fidyah Rp30 ribu perjiwa/ hari.
Yanto menyatakan, untuk zakat fitrah tahun 2025 Kabupaten Subang ditargetkan Rp44 miliar, dimana pada tahun 2024 BAZNAS Subang berhasil membukukan Rp35 miliar.
” Zakat fitrah tahun 2024 sebesar Rp42 ribu, sementara untuk tahun 2025 turun menjadi Rp40 ribu perjiwa, ini dikarenakan harga beras yang mengalami penurunan”tutupnya ( ygo )