
foto : ist
SUBANG – Pasca menerima surat edaran Mentri Tenaga Kerja ( Menaker ) nomor M/2/HK.04.00/III/2025, tentang Pelaksanaan Pemberian Tunjangan Hari Raya ( THR ) Keagamaan Tahun 2025 bagi pekerja/ buruh di perusahaan, Pihak Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Subang menindaklanjuti nya dengan mengirimkan surat edaran tersebut ke perusahaan – perusahaan di Kabupaten Subang.
” Baru tadi pagi tadi diterima suratnya, kami segera tindak lanjut ke perusahaan,” ungkap Kepala Disnakertrans Subang Rona Mairansyah, Selasa 18 Maret 2025.
Dalam surat edaran itu, diterangkan mengenai mekanisme pembayaran THR untuk pekerja dari perusahaan, beserta skema nya, termasuk sangsi yang akan di berlakukan jika perusahaan mengindahkan.
Akan hal tersebut, Rona menyatakan bagi pekerja yang tidak mendapatkan THR meski baru satu bulan bekerja diharapkan bisa melaporkan ke Disnakertrans Subang.
” Ada perhitungannya, meski baru satu bulan bekerja, pekerja berhak dapat THR, dan tidak boleh dicicil ya,” kata dia.
Rona menambahkan, bagi perusahaan yang tidak membayarkan hak THR pekerjanya maksimal H-7 lebaran, maka akan diberikan sangsi peringatan dan dilaporkan ke Disnaker Jabar dan Kemenaker untuk selanjutnya diberikan sangsi yang lebih berat.
Tidak hanya itu, dia menyatakan telah membuka posko pengaduan yang bertempat di kantor Disnakertrans Subang agar pekerja, serikat pekerja ,bisa melaporkan perusahaan yang tidak membayar hak THR pekerjanya.
” Silahkan, kami membuka posko pengaduan, laporkan jika ada perusahaan yang tidak membayarkan hak THR pekerjanya,” tegasnya. ( nsa )