Lompat ke konten
logo info aktual subang
Ads.
Home » Tiga Bulan Tak Beroperasional, DKP Subang Sangsi Penyewa Cold Storage 

Tiga Bulan Tak Beroperasional, DKP Subang Sangsi Penyewa Cold Storage 

foto : Agus Darojat

SUBANG – Cold Storage yang mampu menyimpan komoditas perikanan hingga 50 ton, tidak beroperasional hingga 3 bulan lamanya.

Berlokasi di Desa Tanjung Wangi, Kecamatan Cijambe, Kabupaten Subang, Cold Storage yang digadang – gadang sebagai solusi untuk menghemat biaya dan waktu untuk fasilitas penyimpanan dingin, kini diberi sangsi oleh DKP Subang.

” Kita keluarkan Surat Peringatan ( SP ) kedua, karena Cold Storage tersebut tidak beroperasional sejak lama, ” ujar PLT Kabid Pengendalian Sumberdaya Dinas Kelautan dan Perikanan Subang Agus Darojat, Senin 21 April 2025.

Menurutnya, langkah tegas yang diambil pada PT Wisnu Surya tersebut agar ada kepastian, dikarenakan Cold Storage harus tetap beroperasional meski biaya sewa sudah dibayarkan dan masuk ke PAD.

Dia pun telah melakukan konfirmasi pada penyewa terkait permasalahan tersebut, dimana penyewa Cold Storage harus secepatnya beroperasional kembali.

” Hari ini kami tunggu kepastiannya, jika masih tak beroperasional,maka akan kita terbitkan SP3 yang artinya kerjasama antara Pemda dan penyewa berakhir,” ungkapnya.

Diketahui, Cold Storage merupakan program Kementerian Kelautan Perikanan RI untuk mengatasi kebutuhan daerah akan konsumsi komoditas perikanan.