
foto: Kadisdikbud Subang
SUBANG – Penerapan jam malam bagi peserta didik untuk mewujudkan generasi panca waluya Jawabarat istimewa tertuang dalam surat edaran nomor : 51/PA.03/DISDIK yang ditanda tangani oleh Gubernur Jawabarat Dedi Mulyadi.
Akan hal itu, Bupati, Kepala Kemenag, Kepala Disdikbud di daerah diminta untuk melaksanakan pengawasan dan pembinaan dalam penerapan jam malam tersebut.
” Mereka tidak boleh keluar rumah diatas jam 20.00 WIB, nongkrong sana,sini sehingga berdampak pada kesehatan dan potensi kriminalitas, ini harus disudahi,” ujar Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi belum lama ini.
Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Subang Dra.Nunung Suryani menyebut, surat edaran Gubernur Jawabarat tentang penerapan jam malam bagi pelajar telah ditindaklanjuti dengan surat edaran Bupati Subang yang nantinya akan disebarkan ke seluruh sekolah di Kabupaten Subang.
” Sedang dibuat surat edaran nya, nanti disebarkan ke seluruh SD, SMP, dan SMA atau yang sederajat di Kabupaten Subang,” ujarnya, Selasa 27 Mei 2025.
Menurutnya, pemberlakuan jam malam bagi pelajar mulai pukul 21.00 WIB hingga 04.00 WIB sangat bagus untuk membentuk generasi yang berkarakter Panca Waluya di Jawabarat yaitu generasi cageur, bageur,bener, pinter tur singer.
Namun, dalam penerapan jam malam tersebut terdapat pengecualian bagi pelajar yang sedang mengikuti kegiatan keagamaan dan sosial dilingkungan ataupun disekolah.
” Pasti ada pengecualian, seperti pelajar yang sedang mengikuti kegiatan yang diselenggarakan oleh pihak sekolah, mengikuti kegiatan keagamaan atau sosial dilingkungan atas sepengetahuan orang tua, kondisi darurat atau bencana, itu masih diperbolehkan,” tegas Kadisdik.