
foto : istimewa
Infoaktual – Direktur Utama Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) PD Petrogas Persada Karawang ‘GB’ diringkus kejaksaan.
Kepala Kejaksaan Negeri Karawang Syaifullah menjelaskan, pihaknya mengungkap perkara tersebut, setelah rangkaian panjang pemeriksaan puluhan saksi.
“Kami tetapkan Dirut Petrogas Persada yang berinisial GB, sebagai tersangka atas tindak pidana korupsi pada laporan keuangan tahun 2019 hingga 2024, setelah memeriksa 20 saksi,” kata Syaifullah, dikutip dari Detik Jabar. Kamis 19 Juni 2025. Tersangka
Tersangka GB, ungkap Syaifullah, diduga telah menyalahgunakan wewenang sebagai direktur, melakukan penarikan dana perusahaan tanpa dasar hukum yang sah, sehingga merugikan keuangan negara dengan total Rp7,1 miliar.
“Penarikan dana dilakukan tanpa pertanggungjawaban dan di luar Rencana Kerja dan Anggaran Perusahaan (RKAP), sehingga menyalahi ketentuan PP Nomor 54 Tahun 2017 tentang BUMD,” tambah Kajari.
Dia menjelaskan bahwa uang tersebut, diambil beberapa kali dalam kurun waktu lima tahun, di bank BJB, hingga mencapai Rp7,1 miliar.
“Tersangka dapat melakukan penarikan dana, karena merupakan figur lama di dalam PD Petrogas, bahkan sebelumnya ia pernah menjabat sebagai pelaksana tugas (Plt) direktur utama pada tahun 2012-2014, kemudian diangkat menjadi direktur utama periode 2014-2019, dan kembali menjabat sebagai Penjabat Dirut sejak 2019 hingga sekarang,” kata Kajari lagi.
Pihaknya juga tengah melakukan pengembangan guna mengungkap dugaan adanya pelaku lain dalam kasus tindak pidana korupsi tersebut.
Syaifullah menjelaskan, berdasarkan Surat Keputusan Gubernur Jawa Barat Nomor: 340/Kep.122-SPI BUMD.2017 tentang pengambilan dan pembagian porsi Participating Interest (PI)
Pengelolaan Minyak dan Gas Bumi pada wilayah kerja Offshore North West Java (ONWJ), Kabupaten Karawang mendapat porsi 8,24%, selanjutnya dibentuk PT MUJ ONWJ yang merupakan perusahaan gabungan daerah pada Wilayah Kerja ONWJ.
PD Petrogas sebagai salah satu BUMD pemegang saham 824 lembar saham pada PT MUJ ONWJ dengan nominal saham Rp824.000.000,- (delapan ratus dua puluh empat juta rupiah), besaran porsi tersebut ditentukan berdasarkan reservoir atau cadangan minyak pada masing-masing daerah yang telah dilakukan penghitungan oleh ahli geologi.
Dari saham tersebut PD Petrogas Persada Karawang memperoleh deviden dari tahun 2019 sampai 2024 sebesar Rp.112.267.857.600,- (seratus dua belas miliar dua ratus enam puluh tujuh juta delapan ratus lima puluh tujuh ribu enam ratus rupiah).
“Bahwa seluruh kegiatan PD Petrogas Persada Karawang, termasuk keikutsertaannya dalam Participating Interest (PI) 10%, tidak didasarkan pada Rencana Kerja dan Anggaran Perusahaan (RKAP) yang sah sebagaimana perbuatan tersebut melanggar ketentuan Pasal 88 Ayat (1), (2) dan (4) PP nomor 54 Tahun 2017 Tentang BUMD dan Pasal 343 Ayat (1) huruf e Undang-undang Nomor 23 Tahun 2014 Tentang Pemerintahan Daerah,” ungkapnya.
Oleh karenanya, GB dijerat dengan Pasal 2 ayat 1 Jo Pasal 18 ayat 1 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
“Atas perbuatan tersebut, pelaku terancam hukuman penjara paling singkat 4 tahun, dan paling lama 20 tahun dan denda maksimal Rp1 miliar, sesuai dengan Pasal 2 ayat 1 Jo Pasal 18 ayat 1 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi,” tutupnya.
Sumber: DetikJabar