
foto : istimewa
Infoaktual – Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI resmi menghapus sejumlah tunjangan yang diterima anggota dewan, merespons tuntutan aksi tuntutan 17+8 dari gabungan aliansi rakyat yang terdiri dari mahasiswa, buruh, akademisi, dan masyarakat sipil.
Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad mengatakan bahwa seluruh fraksi partai politik sepakat agar tunjangan perumahan dihapus mulai 31 Agustus 2025.
Dia mengungkapkan hal tersebut sebagai bentuk transparansi kepada publik.” Yang akan diterima oleh Anggota DPR berupa komponen-komponen tunjangan, serta hal-hal lain, ini kami akan lampirkan,” kata Dasco Sabtu 6 September 2025, dikutip dari Vivanews.
Dengan demikian, gaji dan tunjangan yang kini diterima Anggota DPR RI perbulannya yakni sebesar Rp65,5 juta setelah tunjangan perumahan dihapus.
– Gaji Pokok: Rp 4.200.000 (PP 75/200)
– Tunjangan Suami/Istri Pejabat: Rp 420.000 (PP 51/1992)
– Gaji Pokok: Rp 4.200.000 (PP 75/200)
– Tunjangan Suami/Istri Pejabat: Rp 420.000 (PP 51/1992)
– Tunjangan Anak Pejabat Negara: Rp 168.000 (PP 51/1992)
– Tunjangan Jabatan: Rp 9.700.000 (PP 59/2003)- Tunjangan Beras Pejabat Negara: Rp 289.680 (Keppres 9/1982)
– Uang Sidang/Paket: Rp 2.000.000 (Surat Keppres 60/2003)
Tunjangan Konstitusional
– Biaya Peningkatan Komunikasi Intensif dengan Masyarakat: Rp 20.033.000
– Tunjangan Kehormatan Anggota DPR: Rp 7.187.000
– Pelaksanaan Fungsi Pengawasan dan Anggaran sebagai pelaksana konstitusional Dewan: Rp 4.830.000
– Honorarium Fungsi Legislasi: Rp 8.461.000
– Honorarium Fungsi Pengawasan: Rp 8.461.000
sumber : Vivanews