Lompat ke konten
logo info aktual subang
Ads.
Home » Gaji Melebihi Upah Minimum,Ini Besaran Penghasilan Pimpinan BAZNAS Subang

Gaji Melebihi Upah Minimum,Ini Besaran Penghasilan Pimpinan BAZNAS Subang

  • oleh

Foto : ilustrasi

SUBANG – Bertugas di Badan Amil Zakat Nasional ( BAZNAS ) harus memiliki kompetensi dan pengetahuan tentang Zakat, Infak, Shadaqoh ( ZIS ).Selain itu perencanaan,pelaksanaan,pengendalian,pelaporan hingga pertanggung-jawaban akan dana umat menjadi suatu kewajiban bagi pimpinan lembaga pemerintah non struktural tersebut.

Adapun susunan keanggotaan BAZNAS terdiri dari unsur masyarakat (8 orang) terdiri dari ulama, tenaga profesional, dan tokoh masyarakat Islam,unsur pemerintah (3 orang) ditunjuk dari kementerian atau instansi yang berkaitan langsung dengan pengelolaan zakat.

Struktur keanggotaan ini juga berkaitan dengan sistem kompensasi. Wajar jika gaji anggota BAZNAS berbeda-beda sesuai jabatan.

Berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 104 tahun 2020, gaji untuk pimpinan BAZNAS tingkat pusat mencapai Rp27- 31 juta perbulan, dengan rincian Ketua Rp31.460.000, Wakil Ketua Rp27.098.000.

Untuk tingkat daerah, gaji pimpinan BAZNAS sangat menggiurkan  perbulannya.Bersumber dari hibah APBD, Konon kabarnya Ketua dan Wakil Ketua BAZNAS Subang bisa membawa penghasilan Rp9-10 juta perbulan.

” Ternyata gaji mereka sangat besar, ini hal yang wajar karena mengelola dana umat yang jumlahnya juga besar,” ujar warga Subang Syafhi, Kamis (16/10/2025).

Selain mendapat gaji besar, pimpinan BAZNAS memiliki kewenangan untuk membawa timnya, seperti Kepala Bagian dan staf untuk melakukan tugasnya.Syafhi memprediksi calon pimpinan BAZNAS Subang 2025-2030 akan membawa serta Kabag juga stafnya pilihannya untuk bertugas.

” Itu kewenangan dari pimpinan BAZNAS ya, mereka pasti menginginkan tim yang sepemahaman dalam pengelolaan dana umat,” tambahnya.

Berdasarkan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 104 Tahun 2020 mengatur hak keuangan Ketua, Wakil Ketua, dan anggota Baznas. Salah satu poin penting dalam Perpres ini adalah ketentuan bahwa PNS yang menjadi pengurus Baznas harus diberhentikan sementara sebagai PNS.Sedangkan untuk Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja ( PPPK ) harus mengundurkan diri dari jabatan pengurus BAZNAS karena tidak boleh merangkap (jabatan ganda ) disamping rawan dengan potensi konflik kepentingan dan bertentangan dengan ketentuan BAZNAS dan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 49 Tahun 2018 tentang Manajemen PPPK.