
Foto : Istimewa
SUBANG – Perumda Tirta Rangga Subang melakukan rotasi mutasi kepada 23 pegawai, bahwa ini langkah tegas dalam menata organisasi demi meningkatkan efisiensi dan kualitas pelayanan.
Dari jumlah tersebut, 15 orang dirotasi tugas, 5 orang dipromosikan jabatan, dan yang paling disoroti adalah 3 orang pegawai dijatuhi sanksi nonjob selama tiga bulan karena tindakan indisipliner.
Direktur Utama Perumda Tirta Rangga Subang, Lukman Nurhakim, menegaskan bahwa sanksi nonjob ini merupakan bagian dari pembinaan yang dilakukan Divisi SDM untuk menumbuhkan kedisiplinan.
Perusahaan tidak akan bisa maju tanpa kedisiplinan dan etos kerja pegawai yang baik. Karena itu, manajemen akan menerapkan sistem reward and punishment secara lebih ketat,” ujar Lukman.
Ia berharap, rotasi dan mutasi ini dapat memotivasi seluruh pegawai untuk lebih fokus bekerja dan bersama-sama mengejar target kinerja perusahaan.
Lukman menambahkan, di tengah kebijakan efisiensi anggaran dari pemerintah pusat, Perumda dituntut untuk tampil sebagai Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) yang tangguh, berkontribusi signifikan pada Pendapatan Asli Daerah (PAD).
Perumda harus mampu memberikan layanan terbaik bagi masyarakat, sekaligus berkontribusi nyata terhadap Pendapatan Asli Daerah,” tegasnya.