
Foto : Perumda TRS
SUBANG – Jabatan Dewan Pengawas ( Dewas ) PT. Perumda TRS akan berakhir di tanggal 3 Januari 2026. Pihak Pemda dalam hal ini bagian ekonomi Setda Subang telah meminta kepada BUMD pengelola air minum tersebut untuk mengajukan seleksi terbuka.
” Kami sudah meminta jajaran Direksi PDAM untuk segera memberitahukan kepada Bupati Subang terkait habisnya masa jabatan Dewas,” ujar Kasubag Ekonomi Setda Subang Deni Kurnia, Jumat 31 Oktober 2025.
Ketika jajaran Perumda TRS memberitahukan perihal habisnya masa jabatan Dewas.maka Bupati akan mendisposisi-kan ke bagian Ekonomi Setda Subang untuk digelar lelang jabatan.
Mengenai waktu pelaksanaan, Deni menyatakan bahwa ketika seleksi terbuka digelar oleh Pemda Subang maka hanya memakan waktu berkisar 30 hari, namun jika digelar oleh konsultan maka akan memakan waktu lebih dari 30 hari dengan biaya yang lumayan besar.
” Jika digelar oleh konsultan maka waktu dan biaya yang dikeluarkan untuk pelaksanaan seleksi lumayan besar,” katanya.
Deni menyebut Dewas yang habis masa jabatannya pertanggal 3 Januari 2026 adalah Suryana, Tatang Komara, dan Cecep Supriatin ( alm ).
” Untuk seleksi terbuka Dewas hanya dua jabatan saja, sedangkan satunya adalah Penunjukan Langsung ( Juksung ) oleh Bupati Subang,” terangnya.