
Foto : Jajaran Disperkimtan Subang
SUBANG – Pemerintah Daerah Kabupaten Subang melalui Dinas Perumahan,Kawasan Permukiman dan Pertanahan ( Disperkimtan ) mengusulkan 7 hektar lahan untuk pembangunan rumah subisidi ke Kementerian Perumahan dan Kawasan Permukiman ( PKP ).
Langkah tersebut patut diacungi jempol, pasalnya masih banyak ASN yang belum memiliki rumah, pedagang,hingga masyarakat berpenghasilan rendah.
” Kami usul ke Kementerian PKP guna pembangunan rumah subsidi di lahan yang disubsidi oleh pemerintah, luasnya 7 hektar ya, ” ujar PLT Kepala Disperkimtan Subang H.Dadang Kurnianudin melalui sambungan telepon seluler,Rabu ( 19/11/2025).
Menurut Dadang, perumahan subsidi sangat dibutuhkan oleh masyarakat berpenghasilan rendah, terlebih yang hendak mengambil unit rumah namun kesulitan dalam melengkapi persyaratan.
Akan hal itu, Dadang berharap agar Kementerian PKP bisa merealisasikan usulan perumahan Subsidi tersebut.
Selain usulan perumahan subsidi, pihak Disperkimtan menargetkan developer perumahan menyerahkan Prasarana, Sarana dan Utilitas ( PSU ) akhir tahun 2025 ini.
Kewajiban developer guna menyerahkan PSU tersebut menurutnya diatur dalam Peraturan Kementerian Dalam Negeri (Permendagri) No 9 Tahun 2009 tentang Pedoman penyerahan Prasarana, Sarana dan Utilitas Perumahan dan Permukiman di Daerah.
” Target kami 20 developer perumahan harus menyerahkan PSU nya di tahun 2025 ini,” tegasnya.
Kepala Bidang Perumahan Disperkimtan Subang Bayu Aji menyebut ada 137 perumahan yang saat ini berdiri di wilayah Subang, di mana 90 persen di antaranya merupakan perumahan subsidi dan 10 persen sisanya perumahan komersial.