
foto : Kepala Bapenda Subang
SUBANG – Berdasarkan Surat Edaran ( SE ) Bupati Subang tentang Gerakan Sadar Pajak tahun 2026, Badan Pendapatan Daerah ( Bapenda ) Subang mengimbau kepada para ASN untuk membayar Pajak Bumi dan Bangunan,Pedesaan dan Perkotaan ( PBB-P2 ).
Imbauan tersebut disampaikan oleh Kepala Bapenda Subang Hj.Yeni Nuraeni S.Sos,M.AP kepada seluruh ASN yang ada di Kabupaten Subang melalui medsos Bapenda Subang,” Berdasarkan SE Bupati Subang tentang Gerakan Sadar Pajak, diwajibkan seluruh ASN membayar PBB-P2, baik atas nama pribadi maupun keluarga secara tepat waktu,” kata Yeni, Selasa (24/2/2026).
Tidak hanya PBB-P2, Kepala Bapenda juga meminta kepada para ASN untuk mendaftarkan kendaraan bermotor nya di Samsat Subang apabila kendaraan yang dimiliki terdaftar di kabupaten luar Subang,” Pak Bupati menginstruksikan bagi ASN yang memiliki kendaraan bermotor terdaftar diluar Kabupaten Subang, maka wajib memutasikannya di Samsat Subang,” jelasnya.
Seperti diketahui Bupati Subang, Reynaldy Putra Andita menekankan pentingnya Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) sebagai salah satu kontributor utama dalam meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) Kabupaten Subang.
Ia menyebut pajak daerah merupakan tulang punggung pembangunan Kabupaten Subang.Dimana setiap rupiah pajak yang dibayarkan oleh masyarakat merupakan kontribusi nyata bagi pembangunan daerah, mulai dari perbaikan infrastruktur jalan, peningkatan pelayanan kesehatan dan pendidikan, hingga penguatan tata kelola lingkungan serta sumber daya air di Kabupaten Subang.
” Pajak yang dibayarkan masyarakat akan kembali kepada masyarakat dalam bentuk pembangunan yang dapat kita lihat, kita rasakan, dan kita manfaatkan setiap hari,” ujar Bupati.