Lompat ke konten
logo info aktual subang
Ads.
Home » Disnakertrans Subang Buka Posko Pengaduan THR, Pengusaha Terancam Denda 5 Persen Jika Lalai

Disnakertrans Subang Buka Posko Pengaduan THR, Pengusaha Terancam Denda 5 Persen Jika Lalai

Foto : Kadisnaker Subang Rona Mairansyah

SUBANG – Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi ( Disnakertrans) Subang mengimbau kepada perusahaan agar membayarkan Tunjangan Hari Raya ( THR ) karyawan tepat waktu. Sesuai dengan Surat Edaran ( SE ) Menteri Ketenagakerjaan RI nomor:M/3/HK.04.00/III/2026 tentang pelaksanaan pemberian THR bagi pekerja,buruh di perusahaan.

” Kami sudah menyebarkan informasi kepada para Human Resources Development (HRD) perusahaan yaitu SE Menaker RI tentang pelaksanaan pemberian THR,” ujar Kepala Disnakertrans Subang Rona Mairansyah, Rabu ( 4/3/2026).

Tidak hanya imbauan, Disnakertrans Subang juga melakukan monitoring ke perusahaan – perusahaan yang di-tenggarai riskan dalam melaksanakan pembayaran THR.

Rona menjelaskan bahwa di Kabupaten Subang terdapat 103.065 pekerja yang bekerja di 92 perusahaan skala besar,121 perusahaan menengah dan 88 perusahaan kecil.selain itu terdapat juga 52 perusahaan skala mikro.

” Sanksi? Ya perusahaan yang tidak memberikan hak THR pada pekerjanya akan dikenakan sanksi sesuai pasal 11 Permenaker nomor 6 tahun 2016,” tegasnya.” Kami juga membuka posko pengaduan THR di bidang Binaperlin Disnakertrans Subang. Bagi pekerja yang ingin mengadukan perihal THR maka bisa datang ke posko,ataupun langsung mengakses medsos Disnakertrans Subang,” sambungnya.

Diketahui, Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Yassierli mengatakan acuan penetapan THR 2026 masih berdasarkan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 6 Tahun 2016 tentang THR Keagamaan dan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 36 Tahun 2021 tentang pengupahan.

Dalam Peraturan tersebut, Menaker menjelaskan sanksi yang akan diberlakukan terjadi jika perusahaan telat membayar THR dan perusahaan yang tidak membayar THR, atau bahkan dibayar dengan cara mencicil.

“Pengusaha yang terlambat membayar THR keagamaan kepada pekerja/buruh, dikenakan denda sebesar 5% dari total THR keagamaan yang harus dibayar sejak berakhirnya batas waktu kewajiban pengusaha untuk membayar,” ujarnya.