
foto : ist
Infoaktual – Aroma kegagalan penuntutan dalam kasus dugaan korupsi pembuatan video profil desa di Kabupaten Karo kini mencapai meja parlemen. Komisi III DPR RI secara resmi mendesak Kejaksaan Agung untuk melakukan evaluasi total terhadap jajaran Kejaksaan Negeri (Kejari) Karo setelah terdakwa utama, Amsal Christy Sitepu, dinyatakan bebas oleh Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Medan.
Keputusan mengejutkan ini memicu reaksi keras dari Senayan. Dalam Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) di Gedung DPR RI, Kamis (2/4/2026), Ketua Komisi III DPR RI, Habiburokhman, membacakan kesimpulan tegas yang menyasar kinerja Korps Adhyaksa di bawah kepemimpinan Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Karo, Danke Rajagukguk.
Komisi III meminta Jaksa Agung Muda Bidang Pengawasan (Jamwas) untuk segera turun tangan membedah perkara Nomor 171/Pid.Sus-TPK/2025/PN Mdn tersebut.
“Kami meminta Jamwas melakukan evaluasi menyeluruh terhadap jajaran Kejari Karo yang menangani perkara Amsal Christy Sitepu. Laporan hasil evaluasi tersebut harus disampaikan secara tertulis kepada Komisi III dalam waktu satu bulan,” tegas Habiburokhman.
Tak hanya internal Kejaksaan, Komisi Kejaksaan (Komjak) RI juga diminta melakukan eksaminasi publik untuk membedah mengapa dakwaan jaksa bisa rontok di depan hakim.
Kasus ini bermula saat Danke Rajagukguk yang sebelumnya pernah bertugas di Kejari Subang menetapkan Amsal Sitepu, pemilik CV Promiseland, sebagai tersangka. Jaksa menduga terjadi penggelembungan harga (mark-up) yang masif dalam proyek video profil desa periode 2020-2022.
Proposal ke 20 Desa, Amsal menawarkan jasa ke desa-desa di empat kecamatan (Tiganderket, Tigabinanga, Tigapanah, dan Namanteran). Dengan anggaran biaya pembuatan video dipatok sekitar Rp 30 juta per desa.
Amsal juga diduga meminta kepala desa menyusun Rencana Anggaran Biaya (RAB) penyewaan alat selama 30 hari yang dianggap tidak wajar.
Namun, fakta persidangan berkata lain. Majelis Hakim justru menyatakan Amsal tidak terbukti bersalah, sebuah tamparan keras bagi tim jaksa penyidik dan penuntut umum yang sejak awal meyakini adanya kerugian negara.
Kinerja Danke Rajagukguk kini berada di bawah mikroskop. Mantan Kasubagbin Kejari Subang ini menghadapi tantangan besar untuk menjelaskan kegagalan timnya dalam membuktikan dakwaan di pengadilan. Evaluasi ini diharapkan dapat mengungkap apakah ada kecerobohan dalam penyusunan berkas atau memang lemahnya alat bukti yang diajukan.