
Foto : Anggota Satpol PP
Infoaktual – Kota Bogor dihebohkan dengan dugaan penyalahgunaan wewenang di lingkungan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP). Seorang oknum atasan diduga menggadaikan Surat Keputusan (SK) milik bawahannya ke bank tanpa izin, yang berujung pada munculnya tagihan pinjaman atas nama para anggota.
Informasi ini dikonfirmasi oleh Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) Kota Bogor, Rudiyana. Ia menyebutkan bahwa terdapat 14 orang anggota yang menjadi korban dalam kasus tersebut, termasuk seorang Kasubag berinisial IJ.
“Jumlahnya ada 14 orang. Termasuk Kasubag berinisial IJ. Saya juga sudah rapat dengan Pak Sekda dan Sekretaris Satpol PP,” ungkap Rudiyana, Selasa 14 April 2026,dikutip dari Vivanews.
Kasus ini bermula saat oknum atasan tersebut meminta SK milik bawahannya dengan alasan kebutuhan administrasi kantor. Namun, kepercayaan yang diberikan justru disalahgunakan untuk kepentingan pribadi. Dokumen tersebut diduga dijadikan jaminan untuk mengajukan pinjaman ke bank.
Rudiyana menegaskan bahwa tindakan tersebut merupakan urusan pribadi dan tidak mengatasnamakan instansi. “Betul, ini antarpribadi. Tidak mengatasnamakan dinas,” jelasnya.
Meski demikian, dampak dari tindakan tersebut sangat dirasakan oleh para korban. Beberapa anggota sempat percaya karena pelaku berjanji akan menanggung cicilan pinjaman. Namun, ketika kredit tersebut mengalami kemacetan, beban pembayaran justru dialihkan kepada pemilik SK yang namanya digunakan.
Akibatnya, tunjangan gaji para anggota terdampak. Bahkan, sebagian di antaranya mengalami pemotongan untuk menutup kewajiban pembayaran pinjaman tersebut. Hal ini menimbulkan keresahan di internal Satpol PP.
Terkait nominal pinjaman yang diajukan dengan jaminan SK tersebut, Rudiyana mengaku belum mengetahui secara pasti. “Kalau angka saya sendiri belum tahu. Yang jelas, dari Pemkot melalui Satpol PP, gaji sudah ditransfer seperti biasa,” katanya.
Sementara itu, Pelaksana Tugas Kepala Satpol PP Kota Bogor sebelumnya, Pupung W Purnama, menyebut bahwa peristiwa ini terjadi pada tahun 2025, sebelum dirinya menjabat. Saat ini, oknum yang diduga terlibat dilaporkan sudah tidak masuk kantor selama kurang lebih satu bulan.
Sementara itu, Kasubag Keuangan Satpol PP Kota Bogor Ija Jajuli yang menggadaikan Surat Keputusan (SK) anggotanya ke bank terancam dipecat oleh Pemerintah Kota Bogor. Hukuman berat bagi oknum Satpol PP Kota Bogor sedang dibahas oleh Badan Kepegawaian Negara (BKN).
Ija Jajuli mengiming-imingi bawahannya dengan beralasan untuk keperluan kantor. Dia juga menjanjikan para korban waktu angsuran tidak akan memakan waktu yang cukup lama. Tetapi pembayaran angsuran tersebut tersendat, dan para korban yang SK-nya digadaikan melaporkan kejadian itu ke BKPSDM Kota Bogor.
“Hukuman berat. Demosi, Non Job atau pemecatan, dan terkait hukuman disiplin berat ini perlu Pertek dari BKN,” kata Kepala BKPSDM Kota Bogor, Dani Rahadian