
Foto : TPS liar di Pantura
SUBANG – Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Subang menyoroti maraknya keberadaan Tempat Pembuangan Sampah (TPS) liar yang tersebar di berbagai titik. Kondisi ini kian memprihatinkan lantaran jumlah TPS liar tersebut kini disebut telah melampaui jumlah TPS resmi yang tersedia.
Kepala DLH Subang, Andri M Priatna, meminta peran aktif dari aparatur tingkat desa hingga kecamatan untuk menyisir dan melaporkan keberadaan titik pembuangan sampah ilegal di wilayah masing-masing.
“Keberadaan TPS liar sangat banyak jumlahnya. Kami meminta peran aktif desa dan kecamatan untuk melaporkan ke kami agar segera ditindaklanjuti,” ujar Andri, Kamis 16 April 2026.
Berdasarkan data DLH Subang, saat ini hanya terdapat 17 titik TPS resmi di seluruh Kabupaten Subang. Beberapa di antaranya berlokasi di Jalitri, Pasar Terminal Subang, hingga Prapatan Celeng.
Namun, fakta di lapangan menunjukkan titik pembuangan sampah liar justru menjamur di lahan-lahan kosong atau pinggir jalan yang bukan peruntukannya. Andri menegaskan, jumlah titik liar ini sudah melebihi kapasitas layanan resmi yang ada.
“DLH mencatat ada 17 TPS resmi, namun keberadaan TPS liar saat ini justru melebihi jumlah TPS resmi tersebut,” jelasnya.
Dalam waktu dekat, pihak DLH akan menggandeng Satuan Polisi Pamong Praja dan Pemadam Kebakaran (Satpoldam) untuk melakukan penertiban besar-besaran di titik-titik TPS liar.
Tak hanya pembersihan lokasi, petugas juga akan menyasar masyarakat yang tertangkap tangan membuang sampah sembarangan.
“Kami akan menggandeng Satpoldam untuk menertibkan TPS liar tersebut. Akan ada pengenaan sanksi K3 (Ketertiban, Kebersihan, dan Keindahan) bagi masyarakat yang kedapatan membuang sampah sembarangan,” tegas Andri.
Ia juga mengimbau masyarakat untuk meningkatkan kesadaran lingkungan dan tidak memicu munculnya titik pembuangan baru. Partisipasi warga dianggap kunci utama dalam memutus rantai menjamurnya TPS liar di wilayah Subang.