
Foto : DPMPTSP Subang
SUBANG – Kejaksaan Negeri (Kejari) Subang tengah membidik praktik dugaan mafia tanah yang bermain dalam proses perizinan kawasan industri di wilayah Kabupaten Subang. Tak tanggung-tanggung, korps adhyaksa tersebut kini sedang menyelidiki potensi malpraktik perizinan di sejumlah kawasan industri skala besar.
Kepala Seksi Pidana Khusus (Kasipidsus) Kejari Subang, Bayu, SH, mengonfirmasi bahwa pihaknya tengah mendalami adanya ketidakberesan dalam prosedur penetapan lahan hingga terbitnya izin usaha industri.
Kami sedang melidik kawasan industri yang lebih besar,” ujar Bayu pada Jumat (17/4/2026).
Perizinan salah satu yang disorot dugaan mal praktik perinznan untuk usaha Industri
” Kami sedang melidik kawasan industri yang lebih besar ” ujar Kasipidsus Kejari Subang bayu.SH. Jumat 17 April 2026.
Mulai dari lahan yang digunakan untuk kawasan industri hingga pembiaran untuk penetapan lahan industri Salah satu yang mencuat adalah lahan. Industri di BYD, Kejari Subang sedang melidik potensi mafia tanah
Salah satu poin krusial yang kini mencuat ke permukaan adalah terkait lahan industri BYD. Kejari Subang secara spesifik sedang menyelidiki apakah ada praktik mafia tanah yang bermain di balik penyediaan lahan untuk raksasa otomotif tersebut.
“Salah satu yang mencuat adalah lahan industri di BYD. Kejari Subang sedang melidik potensi mafia tanah di sana,” tegas Bayu.
Langkah tegas ini diambil guna memastikan iklim investasi di Subang tetap bersih dan tidak merugikan negara maupun masyarakat pemilik lahan asli. Hingga berita ini diturunkan, tim penyidik Pidsus Kejari Subang masih terus melakukan penyelidikan dan keterangan saksi-saksi terkait untuk membongkar sindikat mafia tanah di kawasan industri tersebut.
Gubernur Jawa Barat, Dedi Mulyadi meminta perizinan pembangunan terpusat melalui OSS (Online Single Submission) dievaluasi. Ini salah satu solusi jangka Panjang penanganan banjir. Dedi mengatakan, pemberian izin seharusnya tetap memperhatikan pertimbangan teknis dari masing-masing daerah.
“Izin itu tidak di kabupaten kota. tapi izin itu di OSS di pusat nah pusat itu melihat persyaratan, kalau persyaratannya sudah terpenuhi dan itu sesuai dengan tata ruang izinnya dikeluarkan. Nah ini yang akan kita sampaikan karena keadaannya sekarang seperti ini, tata ruangnya salah sehingga pemberi izinnya menjadi kebutuhannya salah,” katanya.
Sementara itu, perihal perizinan industrialisasi di Kabupaten Subang, Kepala DPTMSP Subang Dikdik Solihin memilih bungkam.