
foto : pengawasan pupuk subsidi
SUBANG – Dinas Koperasi, UMKM, Perdagangan, dan Perindustrian (DKUPP) Kabupaten Subang memperketat pengawasan terhadap distribusi pupuk bersubsidi. Langkah ini diambil guna memastikan stok dan harga di tingkat kios pengecer tetap stabil bagi para petani.
Kepala Bidang Perdagangan DKUPP Subang, M. Irwan Ahadiat, menyatakan pengawasan dilakukan secara menyeluruh di 30 kecamatan di Kabupaten Subang sepanjang tahun 2026.
“Kami melakukan fungsi pengawasan di tahun 2026 ini ke berbagai kios penjualan pupuk subsidi di 30 kecamatan di Kabupaten Subang,” ujar Irwan saat dikonfirmasi, Kamis 30 April 2026.
Irwan menjelaskan bahwa pengawasan dilakukan dengan momentum yang tepat, yakni di antara masa pasca panen dan masa tanam (tandur). Pada bulan ini, pengawasan difokuskan pada 15 kecamatan terlebih dahulu. Namun, ia memastikan 15 kecamatan lainnya tetap dipantau melalui pengambilan sampel wilayah sepanjang tahun ini.
Adapun mata rantai distribusi dipastikan berjalan dari Pupuk Indonesia melalui distributor resmi sebelum sampai ke tangan kios pengecer. “Penetapan regulasinya ada di Pupuk Indonesia,” jelasnya.
Dalam sidak ini, DKUPP menyasar dua poin utama: legalitas dan kepatuhan harga. Petugas memeriksa apakah kios memiliki Nomor Induk Berusaha (NIB) dan perjanjian resmi dengan Pupuk Indonesia.
Selain dokumen, DKUPP menyoroti Harga Eceran Tertinggi (HET) yang berlaku di Subang, yaitu Pupuk Urea: Rp1.800 per kilogram dan Pupuk NPK Rp1.840 per kilogram.
Berdasarkan hasil pantauan di lapangan, Irwan menyebut belum ditemukan adanya pelanggaran harga. “Untuk HET kami tidak menemukan ada kios yang menjual lebih dari harga tersebut. Sampai saat ini belum ditemukan adanya penyimpangan dalam penjualan pupuk HET dari kios ke petani,” tegasnya.
Meski belum ditemukan pelanggaran, DKUPP memberikan peringatan keras kepada para pemilik kios. Irwan menegaskan bahwa pemerintah tidak akan segan menjatuhkan sanksi berat bagi mereka yang nekat “bermain” harga.
“Diingatkan kepada kios, jika menjual pupuk lebih dari HET bisa kena sanksi hingga pencabutan izin usaha,” kata Irwan.
Ia juga mengimbau agar para pemilik kios tertib administrasi, menjaga dokumen perizinan, hingga memperhatikan tata letak (display) produk di kios masing-masing. Hal ini penting untuk mendukung ketertiban niaga mengingat pupuk merupakan barang dalam pengawasan yang sangat krusial bagi produktivitas petani.