
Foto : keluarga korban usai persidangan
SUBANG – Sidang putusan kasus penganiayaan maut di Pengadilan Negeri (PN) Subang berakhir dengan kedatangan puluhan keluarga dan kerabat korban tidak terima dengan vonis majelis hakim yang menjatuhkan hukuman 10 tahun penjara kepada empat terdakwa.
Kericuhan pecah saat para terdakwa, yakni Hilmi Anjar Permana, Ikhsan Mardiansyah, Alfi Muzaky Adiansyah, dan Ahmad Jaelani Ubaidilah, hendak dibawa ke mobil tahanan menuju Lapas Subang. Massa yang emosi tampak mengejar dan meneriaki para pelaku di area pengadilan namun bisa di redam oleh pihak kepolisian yang sebelumnya sudah berjaga – jaga,Selasa 5 Mei 2026.
Kekecewaan keluarga dipicu oleh ringannya vonis yang dijatuhkan Ketua Majelis Hakim Ramon Wahyudi. Hakim memutus hukuman 10 tahun penjara, lebih rendah dua tahun dibandingkan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang meminta hukuman maksimal 12 tahun penjara.
“Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa Hilmi Anjar Permana, Ikhsan Mardiansyah, Alfi Muzaky Adiansyah, dan Ahmad Jaelani Ubaidilah dengan pidana penjara masing-masing selama 10 (sepuluh) tahun,” ujar Ramon Wahyudi dalam amar putusannya.
Menanggapi putusan tersebut, JPU Edho Ardianto menyatakan pihaknya masih mempertimbangkan langkah hukum selanjutnya. “Sikap kami selaku JPU mempertimbangkan apakah akan banding atau menerima putusan tersebut,” kata Edho usai persidangan.
Edho menegaskan bahwa fakta-fakta persidangan telah membuktikan seluruh dakwaan terpenuhi, terutama mengenai kekerasan yang menyebabkan kematian sebagaimana dalam dakwaan primair.
Wawan Suherman, perwakilan keluarga korban, mengungkapkan rasa pedih mendalam atas hilangnya nyawa sang keponakan, Edo Agung Gumelar (24). Baginya, 10 tahun penjara bukan hukuman yang sepadan untuk hilangnya sebuah nyawa.
“Kecewa, putusan hanya 10 tahun penjara. Keponakan saya ini anak saleh, baru saja melamar kerja di rumah sakit di Bandung untuk masa depannya, tapi justru pulang dalam kondisi seperti ini,” tutur Wawan dengan nada bergetar.
Edo diketahui merupakan lulusan Sekolah Tinggi Farmasi di Bandung yang menjadi tulang punggung harapan keluarga. Ia meninggal dunia setelah dikeroyok secara brutal hanya karena masalah sepele di jalan raya.
Kronologi Tragedi Maut
Peristiwa memilukan ini bermula pada Minggu dini hari, 28 Desember 2025, sekitar pukul 03.30 WIB di pertigaan Jalan Sompi, Kelurahan Cigadung, Subang. Insiden dipicu karena salip kendaraan di jalan yang membuat kelompok pelaku tersinggung.
Korban yang saat itu berboncengan dengan rekannya dikejar dan dikeroyok menggunakan benda keras. Akibat pengeroyokan tersebut, Edo mengalami luka lebam parah di bagian kepala. Sempat dilarikan ke RSUD Ciereng, namun nyawanya tidak tertolong setelah tiga hari berjuang di ruang ICU pada 30 Desember 2025.
Polres Subang sebelumnya mengamankan lima orang dalam kasus ini, salah satunya masih di bawah umur.