Lompat ke konten
logo info aktual subang
Ads.
Home » Langgar Izin Tinggal, 21 WNA Subang di Deportasi!

Langgar Izin Tinggal, 21 WNA Subang di Deportasi!

  • oleh
Foto : ilustrasi

SUBANG – Kantor Imigrasi Kelas I TPI Bandung mengambil tindakan tegas terhadap puluhan warga negara asing (WNA) nakal di wilayah Kabupaten Subang, Jawa Barat. Sebanyak 21 WNA dideportasi lantaran terbukti menyalahgunakan izin tinggal.

Tindakan administratif keimigrasian ini merupakan buntut dari Operasi Gabungan bertajuk “Wirawaspada”. Dalam operasi tersebut, total ada 39 orang asing yang terjaring petugas karena dinilai bermasalah.

Kepala Kantor Imigrasi Kelas I TPI Bandung, Muhamad Novyandri, menjelaskan bahwa para WNA yang dideportasi diduga kuat melakukan aktivitas yang tidak sesuai dengan peruntukan izin tinggal yang mereka miliki selama berada di Indonesia.

“Hasil pemeriksaan dari Operasi Wirawaspada ini, kami mendapati 18 orang asing yang kami berikan Surat Peringatan dan diminta untuk memperbaiki dokumen perizinannya. Sementara 21 lainnya kami deportasi,” ujar Novyandri,Jumat 8 Mei 2026.

Operasi Wirawaspada sendiri digelar secara serentak di seluruh Indonesia pada 7-10 April 2026. Khusus di wilayah kerja Imigrasi Bandung, petugas menyisir titik-titik yang memiliki aktivitas orang asing tinggi di Subang, di antaranya di wilayah Cipendeuy dan Cipunagara.

Penindakan ini diklaim sebagai upaya menjaga stabilitas keamanan serta penegakan hukum keimigrasian di Jawa Barat.

Keberadaan tenaga kerja asing (TKA) di Subang memang tengah menjadi sorotan tajam. Kepala Disdukcapil Subang, Nunung Suryani, mengungkapkan saat ini terdapat 367 WNA yang telah mengantongi Surat Keterangan Tempat Tinggal (SKTT).

Mayoritas para pekerja asing ini terserap di sektor manufaktur raksasa, terutama pada proyek pembangunan pabrik kendaraan listrik (EV).

“Kehadiran para pekerja asing ini mayoritas terkonsentrasi di sektor industri manufaktur besar, khususnya pada pabrik,” ujar Nunung.

Berdasarkan data kewarganegaraan, Nunung menyebutkan bahwa pemegang SKTT di wilayahnya masih didominasi oleh satu negara tertentu.

“Berdasarkan data kewarganegaraan, tenaga kerja asing yang mengantongi SKTT didominasi oleh warga negara Tiongkok (Cina),” jelasnya.