Lompat ke konten
logo info aktual subang
Ads.
Home » SUBANG – Terlihat Santai, JPU Tuntut Yosep Penjara Seumur Hidup

SUBANG – Terlihat Santai, JPU Tuntut Yosep Penjara Seumur Hidup

SUBANG - Terlihat Santai, JPU Tuntut Yosep Penjara Seumur Hidup
keterangan foto : suasana persidangan di pengadilan negeri Subang

Persidangan perkara pembunuhan ibu dan anak di jalan Cagak – Subang memasuki agenda tuntutan terhadap terdakwa dipengadilan Negri Subang sekitar pukul 15.00 WIB.

Yosep Hidayah ( 54 ) warga Kampung Ciseuti, Desa Jalan Cagak Kabupaten Subang yang didakwa melakukan pembunuhan berencana terhadap Istri dan anaknya Tuti Suhartini ( 52 ), Amelia Mustika Ratu ( 25 ), dituntut hukuman pidana penjara seumur hidup oleh Jaksa Penuntut Umum ( JPU ).

” Dari fakta persidangan,para saksi,dan lainnya, kami dari JPU menuntut terdakwa Yosep Hidayah dihukum dengan pidana penjara seumur hidup,” ucap JPU Heali di dampingi Joshua saat membacakan tuntutannya, Kamis ( 4/7 ).

Menurut tim, Joshua menyebutkan, terdakwa di tuntut pidana seumur hidup karena tega merencanakan dan melakukan pembunuhan terhadap istri dan anak kandung nya sendiri pada malam berdarah 17 Agustus 2021.

Tidak hanya itu, terdakwa pun tidak mengakui aksi pembunuhan yang dilakukan nya hingga dua tahun lebih, yang akhirnya terbongkar lantaran pengakuan salah satu terdakwa M.Ramdanu.

Hakim Ketua Persidangan, Ardi Wijayanto mengatakan, agenda tuntutan terhadap untuk terdakwa telah disampaikan, selanjutnya untuk kuasa hukum terdakwa dipersilakan untuk menyiapkan pledoi yang diagendakan pada Kamis depan ( 11/7).

Sementara itu, terdakwa Yosep Hidayah terlihat santai saat tuntutan di bacakan oleh tim Jaksa.

” Liat nanti lah,” ucapnya singkat.( ova)