
SUBANG – Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) kini tengah gencar menegaskan bahwa praktik fotokopi e-KTP berisiko tinggi memicu kebocoran data pribadi. Namun di daerah, kebijakan ini nampaknya belum tersosialisasi sepenuhnya.
Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Subang, Dra. Nunung Suryani, mengaku hingga saat ini pihaknya belum menerima arahan resmi dari pemerintah pusat terkait larangan atau penghentian penggunaan fotokopi e-KTP dalam layanan publik.
“Belum ada instruksi kaitan hal tersebut dari Kemendagri,” ujar Nunung saat dikonfirmasi, Senin 11 Mei 2026.
Nunung tak menampik bahwa hingga detik ini, lembaran fotokopi kartu identitas tersebut masih menjadi primadona dalam berbagai persyaratan administratif di wilayah Subang. Masyarakat masih diwajibkan melampirkan salinan fisik KTP untuk mengakses berbagai layanan.
Kabar mengenai risiko keamanan fotokopi KTP ini juga belum sampai ke telinga para pelaku usaha jasa penggandaan dokumen. Yayan, seorang pemilik usaha fotokopi di jalur Rawabadak, Subang, menyebut aktivitas usahanya masih berjalan normal.
“Masih banyak yang fotokopi KTP untuk keperluan melamar kerja dan lainnya,” ungkap Yayan.
Meski ada wacana pelarangan, Yayan mengaku tidak khawatir. Menurutnya, perputaran ekonomi di kiosnya tidak hanya bergantung pada satu jenis dokumen saja.
“Ya kan fotokopi bukan hanya KTP saja, tapi banyak dokumen lain. Jadi kalau dilarang, saya tidak keberatan,” imbuhnya.
Padahal, payung hukum terkait perlindungan data ini tidak main-main. Berdasarkan Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2022 tentang Perlindungan Data Pribadi (UU PDP), penyebaran data pribadi secara ilegal bisa berujung pada pidana Penjara maksimal 5 tahun atau denda maksimal Rp 5 miliar.
Direktur Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kemendagri, Teguh Setyabudi, sebelumnya menegaskan bahwa keberadaan chip pada e-KTP seharusnya sudah cukup untuk proses verifikasi melalui card reader atau sistem elektronik, tanpa perlu disalin secara fisik.
“Yang sebenarnya, KTP-el itu tidak lagi perlu difotokopi, karena sebenarnya itu juga pelanggaran terhadap PDP,” tegas Teguh dalam keterangannya.