
Foto : Jamintel Kejagung Prof.Dr.Reda Manthovani
SUBANG – Kejaksaan Agung (Kejagung) RI meluncurkan aplikasi “Jaga Dapur MBG” untuk mengawal pelaksanaan Program Makan Bergizi Gratis (MBG). Melalui inovasi digital ini, orang tua murid, guru, hingga siswa di Kabupaten Subang, dapat melaporkan langsung jika menemukan kualitas makanan yang tidak sesuai standar gizi atau anggaran.
Jaksa Agung Muda Bidang Intelijen (Jamintel) Kejagung, Reda Manthovani, menyatakan bahwa tantangan terbesar saat ini adalah memastikan program MBG sampai ke tangan penerima manfaat tanpa kendala logistik maupun administratif.
“Ada link diberikan kepada penerima manfaat. Penerima manfaat itu guru-murid. Di link itu mereka mengisi video atau foto dari produk tersebut,” ujar Reda saat pengukuhan pengurus ABPEDNAS Subang di Smarthill Camp, Subang, Rabu, 13 Mei 2026.
Melalui aplikasi yang terintegrasi dengan program Jaga Garda Desa (Jaga Desa) ini, pelapor cukup mengunggah bukti foto atau video sebagai acuan untuk memastikan kesesuaian makanan dengan standar kualitas serta anggaran per sajian. Jamintel menegaskan bahwa kerahasiaan identitas pelapor dijamin sepenuhnya. Setelah laporan masuk, tim Intelijen di daerah akan langsung turun ke lapangan untuk melakukan tindak lanjut.
Inovasi digital ini mendapat respons positif dari warga Subang,Yati, salah satu penerima manfaat MBG menilai keberadaan aplikasi ini akan mendorong Satuan Pelayanan Program Gizi (SPPG) atau dapur penyedia untuk lebih cermat dan disiplin dalam menyajikan makanan.
“Ini sangat bagus dan harus diapresiasi. Jadi jika tidak sesuai standar gizi dan kualitas, tinggal laporkan saja,” kata Yati, Senin 18 Mei 2026.
Lebih lanjut, Yati menambahkan bahwa sistem pelaporan ini menjadi solusi efektif agar masyarakat tidak perlu lagi mengeluhkan atau memviralkan temuan makanan tidak layak di media sosial. Cukup dengan melaporkannya melalui aplikasi Jaga Dapur MBG, permasalahan dapat langsung ditangani oleh pihak berwenang.