
Foto : Ilustrasi
SUBANG – Kejaksaan Negeri (Kejari) Subang tengah bersiap melimpahkan berkas perkara kasus pembunuhan terhadap seorang konsultan proyek asal Toraja, Hengky Rumba (66). Adapun pelaku pembunuhan dalam kasus tersebut diketahui berinisial NW (33).
Pelimpahan berkas perkara ke Pengadilan Negeri (PN) Subang dilakukan setelah pihak kejaksaan menyatakan berkas hasil penyidikan dari kepolisian telah lengkap atau P21.
“Kami masih persiapan untuk perkara tersebut dilimpah ke Pengadilan Negeri Subang,” ujar Kepala Seksi Pidana Umum (Kasi Pidum) Kejari Subang, Reza Vahlefi, Selasa 19 Mei 2026.
Reza menjelaskan, selain merampungkan proses administrasi pelimpahan, pihaknya juga telah menyiapkan tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang akan mengawal persidangan kasus tersebut.
“Ya, kami juga sudah menyiapkan JPU untuk perkara tersebut,” terangnya singkat.
Diberitakan sebelumnya, kasus pembunuhan terungkap bermula ketika jasad Hengky Rumba ditemukan di dalam semak-semak di kawasan Desa Wantilan, Kecamatan Cipeundeuy, Kabupaten Subang, pada Sabtu (3/1/2026).
Jasad korban pertama kali ditemukan oleh seorang anak kecil yang saat itu hendak memetik buah nangka bersama orangtuanya. Penemuan tersebut kemudian dilaporkan kepada warga sekitar dan diteruskan ke pihak kepolisian.
Mendapat laporan tersebut, jajaran Polres Subang langsung melakukan penyelidikan di tempat kejadian perkara (TKP).
Kapolres Subang AKBP Dony Wicaksono mengatakan, dari hasil penyelidikan, polisi berhasil mengidentifikasi dan menangkap pelaku sepekan setelah jasad korban ditemukan.
“Pelaku berinisial NW ditangkap tanpa perlawanan,” kata Dony.
Berdasarkan hasil pemeriksaan kepolisian, pembunuhan tersebut dilatarbelakangi oleh rasa sakit hati pelaku terhadap korban. NW merasa kesal karena diminta menjemput korban di Gerbang Tol Kalijati saat kondisi cuaca sedang hujan.
Ketika keduanya bertemu, sempat terjadi cekcok mulut di perjalanan. Pelaku kemudian menghentikan sepeda motornya dengan alasan ingin buang air kecil.Saat itulah, NW menyerang korban secara membabi buta menggunakan sebilah golok yang sudah dipersiapkan sebelumnya. Korban mengalami luka bacok di bagian wajah, tangan, serta leher hingga meninggal dunia di lokasi kejadian.
“Pelaku dijerat Pasal 458 KUHP tentang Tindak Pidana Pembunuhan, dengan ancaman pidana penjara paling lama 20 tahun,” tegas Dony.