
Foto : Bapenda Subang Gelar Operasi Kendaraan
SUBANG – Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kabupaten Subang melaksanakan operasi pemeriksaan Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) di beberapa lokasi dengan sasaran Kendaraan Tidak Melakukan Daftar Ulang (KTMDU) alias kendaraan yang menunggak pajak.
Dalam operasi yang berlangsung Rabu (20/5/2026) tersebut, Bapenda Subang berkolaborasi dengan Polres dan Sub Denpom III/3-2 Subang.
Kepala Bapenda Subang Hj Yeni Nuraeni mengatakan, razia gabungan ini dalam rangka optimalisasi pajak kendaraan bermotor terutama mereka yang menunggak pajak.
“Langkah tegas ini diambil untuk meningkatkan kesadaran masyarakat sekaligus mengoptimalkan pendapatan daerah dari sektor pajak kendaraan,” ujarnya.
Yeni mengungkap, di tahun 2026 ini pihaknya menargetkan sebanyak 32.000 lebih unit kendaraan teridentifikasi masuk dalam kategori KTMDU dan menjadi sasaran utama dalam rangkaian operasi tertib pajak sepanjang tahun 2026.
“Operasi gabungan ini melibatkan berbagai unsur penting demi kelancaran dan ketertiban di lapangan. Yakni Bapenda Subang yang bertugas memeriksa status masa berlaku pajak dan menyediakan layanan pembayaran langsung di tempat atau Samsat Keliling, pihak kepolisian bertugas melakukan pemeriksaan surat-surat berkendara (STNK dan SIM) serta penindakan pelanggaran lalu lintas, dan Sub Denpom mengantisipasi dan memeriksa keterlibatan anggota militer/TNI yang melanggar aturan kelengkapan berkendara,” jelas dia.
“Bagi pengendara yang terjaring operasi dan terbukti menunggak pajak, petugas menyediakan fasilitas mobil Samsat Keliling di lokasi. Warga yang membawa dana cukup dapat langsung melunasi kewajiban pajaknya tanpa harus datang ke kantor samsat induk,” bebernya.
“Pemerintah daerah mengimbau seluruh pemilik kendaraan di Kabupaten Subang untuk segera memeriksa masa berlaku pajak kendaraannya dan memanfaatkan berbagai program kemudahan layanan yang telah disediakan,” pungkas Yeni.