Lompat ke konten
logo info aktual subang
Ads.
Home » Menang Sengketa Pajak di Pelabuhan Patimban, Bapenda Subang: Investor Kakap Harus Taat!

Menang Sengketa Pajak di Pelabuhan Patimban, Bapenda Subang: Investor Kakap Harus Taat!

  • oleh

Foto : Kepala Bapenda Subang Hj.Yeni Nuraeni

SUBANG – Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kabupaten Subang memenangkan sengketa pajak Bumi dan Bangunan (PBB) melawan dua operator besar di Pelabuhan Patimban. Kemenangan ini menjadi sinyal tegas bagi para investor yang beroperasi di proyek strategis nasional tersebut untuk patuh terhadap kewajiban perpajakan daerah.

Sengketa pajak yang melibatkan PT PPI dan PT PICT Patimban ini tercatat telah bergulir sejak tahun 2022. Setelah melalui proses panjang, Pengadilan Pajak akhirnya mengeluarkan putusan yang memenangkan Pemkab Subang pada tahun 2026 ini.

Kepala Bapenda Subang, Hj. Yeni Nuraeni, meminta agar manajemen kedua perusahaan tersebut segera mengeksekusi putusan hakim tanpa harus mengulur waktu lagi.

“Hasil pajak dari kedua perusahaan tersebut tentunya sangat berarti untuk kelanjutan pembangunan di Kabupaten Subang. Kami mengimbau kepada seluruh perusahaan yang membuka usaha di Subang agar senantiasa taat dan tepat waktu membayar pajak,” ujar Yeni, Jumat (19/6/2026).

Yeni menegaskan, kehadiran Pelabuhan Patimban memang diproyeksikan sebagai generator utama pertumbuhan ekonomi di koridor Pantura Jawa Barat. Namun, ia mengingatkan bahwa lompatan ekonomi tersebut tidak akan memberikan dampak instan bagi kesejahteraan warga lokal jika korporasi besar yang mengeruk keuntungan justru abai terhadap kewajiban fiskalnya.

Pihaknya pun memastikan tidak akan segan menempuh jalur hukum formal ke depannya demi menegakkan keadilan fiskal. Langkah tegas ini diharapkan menjadi pelajaran penting bagi iklim investasi di Kabupaten Subang agar tercipta ekosistem ekonomi lokal yang berkelanjutan.

“Ini pesan bagi seluruh pelaku industri untuk tertib membayar PBB tepat waktu,” pungkasnya.