
Foto : Ilustrasi ASN
Infoaktual – Publik dihebohkan dengan temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) terkait dugaan manipulasi anggaran fantastis di lingkungan Pemerintah Kabupaten Kutai Kartanegara (Kukar), Kalimantan Timur. Seorang Aparatur Sipil Negara (ASN) di Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) kedapatan menerima pembayaran gaji atau honor hingga 900 kali dalam setahun, dengan total nilai mencapai Rp 9,5 miliar.
Fakta mengejutkan ini diungkapkan langsung oleh Bupati Kukar, Aulia Rahman Basri, saat peluncuran Sistem Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D) online di Tenggarong, Rabu (17/6/2026).
“Semua kaget, di pemeriksaan BPK kemarin ada satu orang ASN kita yang menerima honor sebanyak 900 kali dalam setahun. Nilai honor yang diterima satu orang ASN itu sebesar Rp 9,5 miliar,” ungkap Aulia.
Aulia menjelaskan bahwa kejanggalan ini awalnya tidak terdeteksi karena lolos dari verifikasi internal. Manipulasi diduga terjadi di “titik buta” antara birokrasi pemerintahan dan sistem perbankan.
Menurut penuturan Aulia, dokumen yang telah diperiksa dan disetujui oleh Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) mengalami perubahan secara sepihak setelah proses verifikasi selesai.
“Ini terjadi ketika berkas sudah diverifikasi dengan baik oleh BPKAD dan sudah di-ACC. Namun, pada saat pindah ke perbankan, lampirannya berubah. Nama-namanya berubah,” beber Aulia.
Akibat manipulasi data manifes tersebut, aliran dana yang keluar dari bank tidak sesuai dengan dokumen resmi yang telah disahkan.
Menindaklanjuti temuan tersebut, Inspektorat Daerah Kabupaten Kutai Kartanegara kini tengah melakukan pendalaman. Plt Inspektur Daerah Kukar, Sunggono, membenarkan bahwa kasus tersebut terjadi di lingkungan Disdikbud.
“Memang ada temuan dari BPK, dan saat ini tim sedang bekerja mengumpulkan data dan dokumen,” ujar Sunggono.
Di tengah proses penyelidikan, sejumlah pihak terkait dilaporkan mulai mencicil pengembalian dana ke kas daerah. Namun, jumlah yang dikembalikan saat ini masih jauh dari total kerugian.
“Kemarin ada sekitar Rp 30 juta sampai Rp 40 juta yang sudah dikembalikan. Namun, kami belum mendapatkan data akumulatif secara keseluruhan,” imbuhnya.
Kasus ini pun memicu reaksi dari DPR RI. Anggota Komisi II DPR RI, Eka Widodo, mendesak Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) untuk segera melakukan investigasi menyeluruh.
Eka menyoroti perlunya penelusuran terkait mekanisme pencairan anggaran yang dinilai memiliki celah fatal. Ia mempertanyakan siapa saja pihak yang terlibat dan mengapa sistem pengawasan internal pemerintah daerah bisa begitu mudah dibobol.
“Kemendagri harus segera turun tangan dan melakukan investigasi secara menyeluruh terhadap temuan ini. Perlu ditelusuri bagaimana mekanisme pencairan anggaran tersebut bisa terjadi dan apakah terdapat kelemahan sistem pengawasan internal,” tegas Eka, Selasa (23/6/2026).
Atas temuan ini, BPK merekomendasikan Pemkab Kukar untuk memutus penggunaan dokumen fisik dan wajib beralih penuh ke sistem SP2D online guna memperketat pengawasan transaksi elektronik.