Lompat ke konten
Home » Bapenda Subang Jemput Bola, Penerimaan Pajak Semester II 2026 Tembus Rp 295 Miliar

Bapenda Subang Jemput Bola, Penerimaan Pajak Semester II 2026 Tembus Rp 295 Miliar

  • oleh

Foto : Kepala Bapenda Subang Hj.Yeni Nuraeni

SUBANG  – Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kabupaten Subang sukses mengantongi penerimaan pajak sebesar Rp 295 miliar pada Semester II Tahun 2026. Capaian moncer ini berhasil diraih berkat strategi “jemput bola” dengan mendatangi langsung para wajib pajak di lapangan.

Kepala Bapenda Kabupaten Subang, Yeni Nuraeni, mengungkapkan bahwa lonjakan pendapatan daerah ini merupakan buah dari kerja keras dan kekompakan seluruh jajaran Bapenda dalam melakukan pemutakhiran data, penilaian objek pajak, hingga pengawasan ketat.

“Kita kompak semua. Mulai dari updating data, pendataan, hingga penilaian, terutama untuk Pajak Bumi dan Bangunan (PBB). Semua bergerak bersama,” kata Yeni, baru-baru ini.

Yeni menjelaskan, salah satu fokus utama jajarannya saat ini adalah memperbarui data objek pajak yang telah beralih fungsi atau kepemilikan. Misalnya, aset yang dulunya milik perorangan namun kini sudah dikelola oleh badan usaha. Langkah ini krusial agar penetapan nilai pajak lebih akurat dan sesuai kondisi riil.

Selain pembaruan data, Bapenda Subang juga membentuk tim lintas bidang yang rutin turun ke lapangan. Tim ini bertugas melakukan pemeriksaan, pengawasan, sekaligus penagihan pajak secara persuasif, khususnya menyasar sektor usaha yang tingkat kepatuhannya masih rendah.

“Hampir semua bidang terus turun ke lapangan, baik untuk pemeriksaan maupun penagihan pajak. Kita bentuk tim yang melibatkan seluruh bidang, bahkan saya sendiri ikut turun,” tegas Yeni.

Lebih lanjut, Yeni menekankan bahwa pendekatan yang dilakukan timnya tidak sekadar menagih, melainkan mengedepankan edukasi dan motivasi agar pelaku usaha paham pentingnya pajak bagi pembangunan Subang. Sektor restoran, rumah makan, dan jasa katering menjadi perhatian khusus dalam operasi ini.

“Kami datangi wajib pajak yang selama ini belum taat. Kami berikan motivasi dan pemahaman, terutama kepada pelaku usaha restoran, katering, dan rumah makan. Alhamdulillah, setelah diberikan penjelasan, mereka mulai sadar dan bersedia memenuhi kewajiban pajaknya,” pungkasnya.

Strategi agresif namun persuasif ini terbukti ampuh. Pada semester ini, penerimaan PBB saja mampu menyumbang sekitar Rp 55 miliar.

Pertumbuhan signifikan juga dicatatkan oleh sektor pajak makanan dan minuman. Bersama Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB), sektor-sektor tersebut kini menjadi penopang utama Pendapatan Asli Daerah (PAD) Kabupaten Subang.