
Foto : Kepala Bidang Pemdes Agung Subur
SUBANG – Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (Dispemdes) Kabupaten Subang memprediksi bakal banyak Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang mengajukan cuti demi bertarung dalam Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) Serentak 2026. Daya tarik penghasilan kepala desa (kades) yang mencapai Rp5 jutaan per bulan dinilai menjadi magnet kuat bagi para abdi negara tersebut.
Kepala Bidang Pemerintahan Desa (Pemdes) Dispemdes Subang, Agung Subur, mengungkapkan bahwa saat ini sudah ada beberapa PNS yang mulai aktif mencari informasi dan berkonsultasi mengenai persyaratan pendaftaran.
“Ya, ada beberapa. Mereka menanyakan aturan dan sepertinya berminat untuk mencalonkan diri menjadi kades,” ujar Agung, Jumat (17/7/2026).
Agung menjelaskan, bagi PNS yang ingin maju dalam kontestasi Pilkades, mereka wajib menempuh prosedur administrasi yang ketat. Salah satunya adalah mengajukan cuti dengan alasan khusus.
“PNS harus mengajukan cuti dengan alasan khusus kepada Pejabat Pembina Kepegawaian, dalam hal ini adalah Bupati,” jelasnya.
Jika nantinya PNS tersebut berhasil memenangkan Pilkades dan resmi dilantik, mereka akan dibebaskan sementara dari jabatan struktural atau fungsionalnya sebagai PNS. Kendati demikian, status kepagawaian mereka dipastikan tetap aman.
“Jika terpilih dan diangkat menjadi Kepala Desa, yang bersangkutan dibebaskan sementara dari jabatannya selama menjabat tanpa kehilangan haknya sebagai PNS, sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku,” tambah Agung.
Daya tarik utama yang memicu tingginya animo PNS di Subang disinyalir berasal dari sektor finansial. Agung menyebutkan, penghasilan tetap (Siltap) seorang kepala desa saat ini terbilang cukup menjanjikan.
“Penghasilan tetap (Siltap) kades di angka Rp5 jutaan, dan ini memantik para ASN untuk mencalonkan diri di Pilkades Serentak 2026,” tuturnya.
Terkait skema gaji saat PNS menjabat sebagai kades, Agung membeberkan bahwa aturan melarang mereka menerima dobel pendapatan penuh dari kedua jabatan tersebut. Biasanya, PNS yang terpilih akan memilih tetap menerima gaji pokok PNS-nya.
“Biasanya, ketika PNS tersebut terpilih menjadi kepala desa, untuk hak gaji PNS tetap didapatkan. Namun, Siltap kadesnya yang tidak diambil. Cuma tunjangan dan lain-lainnya (dari jabatan kades) masih bisa didapatkan,” urai Agung.
Selain faktor finansial, posisi kepala desa atau yang kerap dijuluki sebagai ‘raja kecil’ di daerah ini kian prestisius sejak adanya perubahan regulasi masa jabatan.
Dengan masa jabatan kepala desa yang kini diperpanjang menjadi 8 tahun dalam satu periode, kursi kepemimpinan desa dinilai memiliki posisi tawar yang sangat tinggi, sehingga memicu animo luar biasa dari berbagai kalangan, termasuk para ASN di lingkungan Pemkab Subang.