
SUBANG – Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus (Kasipidsus) Kejaksaan Negeri (Kejari) Subang, Bayu, S.H., resmi berpindah tugas. Putra asli Kabupaten Subang tersebut kini dipromosikan untuk mengemban jabatan baru sebagai Kasipidsus Kejari Kota Cirebon yang merupakan Kejari Tipe A.
Prosesi perpindahan tugas ini ditandai dengan upacara Serah Terima Jabatan (Sertijab) yang digelar di Kantor Kejari Subang pada Senin (20/7/2026). Posisi Kasipidsus Kejari Subang kini resmi dijabat oleh Enggi Elber, S.H., yang sebelumnya menjabat sebagai Kasipidsus Kejari Penukal Abab Lematang Ilir (Pali), Sumatera Selatan.
Selama menjabat sebagai Kasipidsus Kejari Subang sejak 4 Juli 2024, Bayu dikenal sebagai sosok yang bertangan dingin dalam memberantas korupsi. Di bawah kepemimpinannya, sejumlah kasus berhasil dibongkar dan diseret ke meja hijau.
“Kami berkomitmen tidak pandang bulu untuk memberantas korupsi,” tegas Bayu.
Berkat komitmennya tersebut, Kejari Subang bahkan berhasil menyabet penghargaan Peringkat Kedua se-Jawa Barat untuk Kategori Penanganan Perkara Pidsus Tahun 2025 dari Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jabar.
Berikut adalah deretan kasus korupsi besar di Kabupaten Subang yang berhasil diungkap oleh Bayu dan jajaran Pidsus Kejari Subang:
– Korupsi Dana Desa Blanakan: Menetapkan mantan Kepala Desa dan Sekretaris Desa (pasangan suami istri) sebagai tersangka atas dugaan korupsi Dana Desa dan kegiatan fiktif dengan nilai kerugian mencapai Rp1,2 miliar, pada tahun 2024.
-Kasus Gedung IBS RSUD Subang: Menetapkan satu orang tersangka pada Jumat, 13 Desember 2024, atas dugaan korupsi proyek pembangunan gedung Instalasi Bedah Sentral (IBS) RSUD Subang Tahun Anggaran 2016 dengan kerugian negara capai Rp1,66 miliar
– Korupsi Pasar Desa Kalijati Timur: Pada tahun 2025, menetapkan AA (Kepala Desa Kalijati Timur) dan S (Direktur BUMDes Makmur Lestari) sebagai tersangka kasus penyimpangan pengelolaan pasar desa tahun 2022–2024 yang merugikan negara sekitar Rp1,5 miliar.
– Korupsi Alsintan Binong Pada tahun 2025, menetapkan UAK (61), Ketua Gabungan Kelompok Tani (Gapoktan) Tani Sejahtera Kecamatan Binong, sebagai tersangka korupsi bantuan alat mesin pertanian (alsintan) tahun 2015 dengan kerugian negara sebesar Rp620 juta.
– Penjualan Tanah Negara ke VinFast Kasus heboh pada Februari 2026, di mana Kejari Subang menetapkan 5 orang tersangka (termasuk Kades, Ketua BPD, hingga perangkat desa Cibogo) karena nekat menjual tanah negara kepada pabrik mobil listrik asal Vietnam, VinFast. Kasus ini merugikan negara hingga Rp2.492.640.000.
Sebelum resmi dipromosikan ke Kejari Kota Cirebon, Bayu bersama jajarannya diketahui juga telah melakukan pengusutan terhadap kasus gratifikasi dan perkara lainnya yang saat ini statusnya sudah naik ke tahap penyidikan