Lompat ke konten
Home » Kado Hari Bhakti Adhyaksa 2026, Kejari Subang Sinyalkan Penetapan Tersangka Korupsi

Kado Hari Bhakti Adhyaksa 2026, Kejari Subang Sinyalkan Penetapan Tersangka Korupsi

  • oleh

Foto : Kantor Kejari Subang

SUBANG – Kejaksaan Negeri (Kejari) Subang memberi sinyal kuat akan segera menetapkan tersangka dalam kasus dugaan gratifikasi dan perkara tindak pidana korupsi lainnya. Langkah tegas ini menjadi komitmen penegakan hukum jajaran Adhyaksa di momentum Hari Bhakti Adhyaksa (HBA) ke-66 tahun 2026.Rabu ( 22/2026).

Penanganan perkara korupsi ini kini dipimpin oleh Kasi Pidsus Kejari Subang yang baru, Enggi Elber, S.H., M.H. Ia melanjutkan peninggalan pejabat sebelumnya, Bayu, S.H., yang mendapat promosi jabatan sebagai Kasipidsus di Kejari Kota Cirebon.

Enggi menegaskan bahwa pergantian tongkat estafet kepemimpinan di Seksi Tindak Pidana Khusus tidak akan mengendurkan pengusutan kasus yang sedang berjalan.

“Kita lanjutkan perkara yang sedang ditangani,” ujar Enggi saat dikonfirmasi, beberapa waktu lalu.

Menurut Enggi, pihak Kejaksaan sangat konsen dan berkomitmen penuh terhadap penegakan supremasi hukum serta pemberantasan korupsi di wilayah Kabupaten Subang.

Momentum peringatan HBA ke-66 pada 22 Juli 2026 ini juga ditegaskan oleh Kepala Kejaksaan Negeri Subang, Dr. Noordien Kusumanegara, S.H., M.H. Pihaknya berkomitmen memperkuat integritas seluruh insan Adhyaksa dalam memberikan pelayanan hukum terbaik.

Kejari Subang memastikan seluruh proses hukum, termasuk pengusutan kasus korupsi dan penetapan tersangka, dilakukan secara profesional, akuntabel, serta berorientasi pada keadilan bagi masyarakat dan negara.