Lompat ke konten
Home » BPBD Catat 7 Titik Kebakaran Lahan dan TPA di Subang Selama Juli, Warga Diminta Tidak Bakar Sampah Sembarangan 

BPBD Catat 7 Titik Kebakaran Lahan dan TPA di Subang Selama Juli, Warga Diminta Tidak Bakar Sampah Sembarangan 

  • oleh
Foto : Petugas Padamkan Api di Lahan Subang

SUBANG – Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kabupaten Subang mencatat ada tujuh titik kejadian kebakaran lahan dan Tempat Pemrosesan Akhir (TPA) sampah sepanjang bulan Juli. Cuaca panas, musim kemarau, dan angin kencang menjadi pemicu meluasnya kobaran api.

“Betul ada 7 titik di bulan Juli ini ya,” ujar Kepala Pelaksana melalui Penata Kebencanaan Ahli Muda BPBD Subang, Tommy Hidayat, Senin (27/7/2026).

Berdasarkan data BPBD Subang, kebakaran lahan melalap sejumlah wilayah, di antaranya di Parung, Kelurahan Wanareja, Kecamatan Serang Panjang, Soklat, dan Kecamatan Dawuan. Selain kebakaran di area lahan warga, peristiwa serupa juga terjadi di dua lokasi penampungan sampah, yaitu TPA Panembong dan TPA Jalupang.

“Dari kebakaran lahan dan TPA, tidak ada korban jiwa ya,” tegas Tommy.

Pihak BPBD mengimbau masyarakat untuk meningkatkan kewaspadaan dan tidak melakukan aktivitas penyiapan lahan dengan cara membakar ilalang kering. Warga juga diminta tidak membuang puntung rokok atau membakar sampah secara sembarangan karena berisiko memicu kobaran api yang merembet ke pemukiman.

Ancaman kebakaran ini sejalan dengan langkah Pemerintah Provinsi Jawa Barat. Gubernur Jawa Barat, Dedi Mulyadi, telah menetapkan status Siaga Darurat Kekeringan serta Kebakaran Hutan dan Lahan (Karhutla) untuk seluruh 27 kabupaten/kota di wilayahnya.

Keputusan tersebut tertuang dalam Keputusan Gubernur Jabar Nomor 360/307-BPBD/2026 yang berlaku efektif mulai 1 Juli hingga 30 September 2026. Langkah antisipasi ini diambil guna menghadapi siklus musim kemarau yang diperkirakan berlangsung lebih panjang dan lebih kering dari biasanya.