Lompat ke konten
Home » Kemenkeu Wacanakan Pajak Rumah Kontrakan pada 2027, Pemilik Usaha di Subang Ketar-ketir

Kemenkeu Wacanakan Pajak Rumah Kontrakan pada 2027, Pemilik Usaha di Subang Ketar-ketir

  • oleh
Foto : Ilustrasi Rumah Kontrakan

SUBANG – Pemerintah melalui Kementerian Keuangan (Kemenkeu) berencana memperluas basis perpajakan dengan membidik bisnis penyewaan rumah atau kontrakan. Langkah ini tengah digodok dalam strategi perpajakan Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (RAPBN) 2027 guna mengoptimalkan pendapatan kas negara.

Direktur Penyusunan APBN Direktorat Jenderal Anggaran Kemenkeu, Rofyanto Kurniawan, menegaskan bahwa pemerintah kini menyasar kelompok usaha yang selama ini belum tersentuh pajak secara optimal.

“Kebijakan tahun 2027 terkait perpajakan, tentunya kita berupaya memperluas basis perpajakan. Sektor-sektor, kelompok yang belum optimal pembayaran pajaknya, ini akan kita optimalkan,” ujar Rofyanto dalam Konsultasi Publik RUU APBN Tahun Anggaran 2027, Jumat (7/8/2026).

Rofyanto menilai bisnis penyewaan rumah memiliki potensi penerimaan negara karena memberikan penghasilan langsung bagi pemiliknya. Meski demikian, pihak Kemenkeu belum menjelaskan detail mengenai skema pemungutan pajak tersebut.

“Contohnya, kalau misalkan orang punya rumah lebih dari satu, tidak mungkin juga rumahnya itu ditinggali semua. Pasti ada yang disewakan, ada yang dikontrakkan,” jelasnya.

Wacana ini langsung memicu respons dari para pemilik kontrakan di daerah, seperti di Kabupaten Subang. Di wilayah Subang kota, bisnis kontrakan tumbuh pesat seiring maraknya kawasan industri pabrik, universitas, hingga fasilitas kesehatan.

Roni, salah satu pemilik kontrakan empat pintu di kawasan Sukajadi, Subang, merasa ketar- ketir terhadap wacana penetapan pajak tersebut.

“Ya baru wacana kan ya. Jika ditanya setuju atau tidak, ya saya selaku pemilik kontrakan tidak setuju. Lihat dulu deh lingkungannya, tidak semua dikenakan pajak juga kan,” kata Roni, Senin (10/8).

Roni menyebutkan bahwa pemilik usaha sudah terbeban oleh operasional rutin seperti Pajak Bumi dan Bangunan (PBB), biaya perbaikan, hingga risiko kerusakan. Selain itu, tingkat keterisian kontrakan tidak selalu stabil setiap bulannya dan ada risiko penyewa menunggak pembayaran.

Ia juga mengkhawatirkan adanya pajak baru justru akan dialihkan kepada konsumen melalui kenaikan tarif sewa.

“Jika ada beban pajak maka akan berdampak ke harga sewa. Ini akan memberatkan penyewa jika dinaikkan harga sewa kontrakannya,” pungkas Roni.