Lompat ke konten
Home » Imbas Efisiensi Anggaran, Honor RT dan RW di Subang Dipastikan Tak Naik pada 2027

Imbas Efisiensi Anggaran, Honor RT dan RW di Subang Dipastikan Tak Naik pada 2027

  • oleh
Foto : ilustrasi

SUBANG – Pemerintah Kabupaten Subang melalui Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (Dispemdes) memastikan tidak ada kenaikan honorarium bagi Ketua Rukun Tetangga (RT ) dan Ketua Rukun Warga (RW) di seluruh wilayah Kabupaten Subang pada tahun 2027 mendatang. Kebijakan ini diambil lantaran Pemkab Subang masih melakukan efisiensi anggaran.

Kepala Bidang Pengelolaan Keuangan dan Aset Desa (PKAD) Dispemdes Subang, Wawan Gunawan, mengungkapkan bahwa honor RT dan RW dialokasikan dari dana bagi hasil pajak daerah dan retribusi daerah (BHP/R).

“Untuk ketua RT dan RW itu bersumber dari anggaran dana bagi hasil pajak dan retribusi ya,” ujar Wawan Gunawan saat dikonfirmasi, Senin (10/8/2026).

Saat ditanya mengenai besaran honor untuk tahun depan, Wawan menegaskan tidak ada perubahan nominal karena keterbatasan anggaran daerah.

“Tahun depan? Tidak akan ada kenaikan,” tegas Wawan.

Saat ini, rincian besaran honor yang diterima oleh pengurus RT dan RW di Kabupaten Subang adalah Rp3,2 juta untuk RT dan Rp3,6 juta untuk RW.

Adapun jumlah pengurus lembaga kemasyarakatan di 245 desa se-Kabupaten Subang tercatat sebanyak 5.690 Ketua RT dan 1.688 Ketua RW.

Untuk mekanisme pencairan di tahun anggaran 2026, Wawan menjelaskan bahwa pembayaran honor RT dan RW dari pihak desa disalurkan sebanyak tiga kali pencairan dalam setahun bersamaan dengan pos anggaran Bagi Hasil Pajak dan Retribusi (BHP/R) lainnya.

“Setelah cair ke kas desa, langsung disalurkan ke RT RW melalui transaksi non-tunai atau ke rekening penerima masing-masing,” tambahnya.

Meski besaran insentif belum mengalami kenaikan, peran RT dan RW dinilai sangat strategis dalam roda pemerintahan tingkat tapak. Gubernur Jawa Barat, Dedi Mulyadi, sebelumnya menekankan pentingnya peran pengurus RT dan RW sebagai lembaga kemasyarakatan terkecil yang bersentuhan langsung dengan warga.

Menurutnya, RT dan RW memegang peranan vital dalam menjaga keamanan lingkungan, mengelola pembangunan di tingkat bawah, hingga memperkuat pendataan warga baru atau penghuni rumah kontrakan guna meminimalisasi serta mencegah potensi tindak kriminalitas di wilayah masing-masing.