
SUBANG– Pemerintah Daerah (Pemda) Kabupaten Subang menggelar rapat koordinasi dan evaluasi kinerja penyaluran Kredit Usaha Rakyat (KUR) bersama jajaran bank Himbara serta perbankan nasional.Selasa (11/8/2026).
Langkah ini diambil menyusul masih rendahnya realisasi penyerapan KUR di Kabupaten Subang yang dari periode Januari 2026 hingga pertengahan Agustus 2026 baru menyentuh angka Rp 800 jutaan.
Rapat evaluasi yang berlangsung di Ruang Rapat Bupati Subang tersebut dihadiri oleh Sekretaris Daerah (Sekda) Subang, PLT Inspektur Irda, Dinas Koperasi, UMKM, Perdagangan, dan Perindustrian (DKUPP) Subang, serta perwakilan dari bank penyalur seperti BRI, BNI, BSI, BJB, hingga BCA.
Fungsional Bidang UMKM DKUPP Subang, Hari Sobari, mengungkapkan terkait minimnya capaian angka penyerapan KUR yang dilaporkan pihak perbankan.
“Menurut data yang disampaikan oleh pihak bank Himbara, penyerapan KUR baru mencapai Rp 800 jutaan ya,” ujar Hari.
Selain menyoroti rendahnya realisasi KUR, DKUPP juga menyentil pola koordinasi dan transparansi data dari pihak bank penyalur. Ia menyebut perbankan kerap meminta data UMKM ke dinas, namun enggan memberikan balik data pelaku usaha yang pengajuan KUR-nya telah dicairkan.
“Pihak bank tidak pernah memberikan data pelaku UMKM yang sudah dicairkan KUR-nya, namun mereka selalu minta data ke DKUPP. Akibatnya data pelaku UMKM yang mendapat KUR tidak kami ketahui. Oleh karena itu harus ada kesepahaman agar datanya diketahui bersama,” tegas Hari.
Ia juga menyampaikan penggunaan Sistem Informasi Kredit Program (SIKP) dari Kementerian Keuangan agar ada kesamaan pemahaman dalam penerapannya di lapangan. Hari menegaskan DKUPP tidak ingin dijadikan ‘kambing hitam’ atau beban moral oleh para pelaku UMKM
“Jangan sampai kami menjadi beban jika dikira hanya pendataan saja. Jangan sampai pelaku UMKM nantinya menaruh harapan ke kami bahwasanya ketika mengajukan KUR ke dinas itu pasti cair. Kami bukan penentunya,” lanjutnya.
Berdasarkan data DKUPP Subang, saat ini terdapat sekitar 169 ribu pelaku UMKM di Subang yang terbagi dalam beberapa kriteria sesuai UU Cipta Kerja dan berhak mengakses KUR, di mana mayoritas di antaranya merupakan pelaku usaha mikro
Di tingkat nasional, penyaluran KUR memang tengah mendapat perhatian serius dari pemerintah pusat. Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa terus mendorong agar alokasi KUR nasional tahun 2026 yang mencapai Rp 320 triliun dapat terserap optimal dan tepat sasaran demi memperkuat ekonomi kerakyatan.
Pemerintah menegaskan kembali bahwa pengajuan pinjaman KUR hingga plafon Rp 100 juta bersifat bebas dari syarat agunan tambahan. Menkeu mewanti-wanti agar seluruh bank penyalur tunduk dan tidak melanggar ketentuan tersebut di lapangan.
Selain itu, Kementerian Keuangan bersama kementerian terkait saat ini sedang mematangkan penyesuaian suku bunga KUR termasuk rencana penurunan suku bunga dari 6% menjadi 5% sesuai arahan Presiden Prabowo Subianto.