
Foto : Ilustrasi
SUBANG – Kenaikan suku bunga acuan Bank Indonesia (BI Rate) yang kini berada di level 5,75% berdampak nyata bagi para debitur Kredit Pemilikan Rumah (KPR) komersial. Di Subang, Jawa Barat, warga kelimpungan menghadapi lonjakan cicilan bulanan yang kian mencekik.
Kenaikan cicilan ini dirasakan langsung oleh warga yang masa bunga tetapnya (fixed) telah berakhir dan masuk ke skema bunga mengambang (floating).
Salah satu penghuni perumahan komersial di Sukajadi, Kecamatan Subang, Erospri (35), mengaku kaget lantaran cicilan rumahnya melesat tajam dari bulan ke bulan.
“Wah, naik terus cicilannya,” ujar Erospri, Jumat (14/8/2026).
Ia menceritakan, beban cicilan yang semula berada di angka Rp 3,3 juta per bulan kini melonjak menjadi Rp 3,9 juta per bulan untuk tagihan bulan depan.
“Dari pihak kreditur (bank) mengatakan ada kenaikan suku bunga,” tuturnya.
Hal senada disampaikan penghuni rumah komersial lainnya, Darius (38). Ia menilai lonjakan cicilan KPR komersial saat ini sudah sangat memberatkan, bahkan angkanya telah melampaui Upah Minimum Kabupaten (UMR) Subang sebesar Rp 3.737.482 per bulan.
“Melampaui UMR Subang ya,” kata Darius menanggapi lonjakan suku bunga tersebut.
Kenaikan suku bunga perbankan komersial ini terjadi sebagai imbas dari penyesuaian BI Rate. Kebijakan acuan tersebut diambil guna menstabilkan nilai tukar rupiah dan mengendalikan inflasi. Di sisi lain, perbankan menyesuaikan suku bunga kredit demi menjaga margin di tengah naiknya biaya dana (cost of fund).
Berbeda dengan skema komersial, para penghuni rumah subsidi justru bisa bernapas lega. Menteri Perumahan dan Kawasan Permukiman (PKP), Maruarar Sirait, memastikan suku bunga untuk rumah subsidi melalui skema Fasilitas Likuiditas Pembiayaan Perumahan (FLPP) tidak akan naik.
Menteri yang akrab disapa Ara ini menegaskan bunga KPR subsidi tetap bertahan di angka 5% flat dari awal hingga akhir masa angsuran.
“Kami memastikan negara hadir dan berpihak kepada rakyat, khususnya masyarakat berpenghasilan rendah. Walaupun terdapat dinamika ekonomi dan peningkatan BI Rate, bunga FLPP tetap dijaga sebesar 5 persen agar masyarakat tetap memiliki akses terhadap rumah yang layak dan terjangkau,” tegas Menteri Ara usai rapat bersama Danantara Indonesia terkait Program 3 Juta Rumah, Jumat (19/6/2026).