
SUBANG – Dinas Kesehatan (Dinkes) Kabupaten Subang menegaskan bahwa toko obat dilarang keras menjual obat-obatan yang tergolong obat keras. Hingga saat ini, Dinkes Subang mencatat belum ada laporan terkait toko obat resmi yang menjual obat keras secara bebas.
Kepala Bidang Sumber Daya Kesehatan (SDK) Dinas Kesehatan Subang, Ita Fitrotuzzaqiyah, S.KM., M.K.M., mengingatkan para pemilik usaha agar mematuhi aturan operasional perizinan yang berlaku.
“Itu dilarang ya, toko obat tidak boleh menjual obat keras,” ujar Ita saat dikonfirmasi, Jumat ( 29/8/2026).
Meskipun terkendala efisiensi anggaran, Ita memastikan pihak Dinkes Subang tetap aktif melakukan pemantauan di lapangan guna mengantisipasi pelanggaran peredaran obat-obatan.
“Ya kita terus melaksanakan pengawasan juga pendataan ya (meski tidak ada anggaran),” terangnya.
Saat ini, mekanisme penerbitan izin usaha toko obat tidak lagi melalui verifikasi teknis langsung di Dinkes, melainkan langsung diterbitkan melalui sistem Online Single Submission (OSS). Oleh karena itu, Ita mengimbau para pemilik usaha untuk tetap melaporkan dan mendaftarkan sarananya secara resmi ke Dinkes Subang agar aktivitasnya terdata dengan baik.
“Izin toko obat langsung melalui OSS, oleh karena itu kami mengimbau kepada pemilik toko obat mendaftarkan secara resmi sarananya,” jelas Ita.
Senada dengan hal tersebut, Apt. Asep Sambas menegaskan batasan legalitas operasional bagi toko obat. Berdasarkan regulasi kefarmasian, toko obat hanya memiliki izin terbatas pada jenis obat tertentu.
“Toko obat hanya berizin untuk menjual obat bebas dengan logo lingkaran hijau dan obat bebas terbatas dengan logo lingkaran biru,” kata Asep.
Masyarakat diimbau untuk lebih teliti saat membeli obat-obatan dan melaporkan ke pihak berwenang jika menemukan toko obat yang nekat menjual obat keras tanpa resep dokter.