
Foto : Sidang Perkara Pembunuhan
SUBANG – Nana Wahyudin (33), terdakwa kasus pembunuhan terhadap seorang konsultan asal Toraja, Hengky Rumba, dijatuhi hukuman 15 tahun penjara oleh majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Subang. Putusan ini lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang sebelumnya menuntut terdakwa dengan pidana penjara seumur hidup.
Vonis tersebut dibacakan langsung oleh Ketua Majelis Hakim Ramon Wahyudin,SH.MH., dalam sidang agenda pembacaan putusan di PN Subang pada Kamis (27/8/2026) pukul 13.00 WIB.
“Terdakwa Nana Wahyudin terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana, atas hal tersebut terdakwa divonis 15 tahun penjara,” ujar Ramon Wahyudin saat membacakan putusan di ruang persidangan.
Atas putusan majelis hakim, pihak JPU menyatakan masih mengambil sikap pikir-pikir selama batas waktu 7 hari kerja untuk menentukan langkah hukum selanjutnya.
“Ya, kami pikir-pikir dahulu. Sebelumnya JPU menuntut pidana penjara seumur hidup kepada terdakwa,” kata Kepala Seksi Pidana Umum Kejari Subang, Reza Pahlevi,SH.MH.,
Sebelumnya, kasus pembunuhan ini sempat menggemparkan warga Subang hingga kawasan Toraja setelah jasad Hengky Rumba ditemukan di area perkebunan Desa Wantilan, Kecamatan Cipeundeuy, Subang, pada Sabtu (3/1/2026). Korban merupakan mechanical and electrical engineer di PT Dacrea Design and Engineering Consultant, sebuah perusahaan pengolah limbah di Jakarta.
Peristiwa bermula saat korban dalam perjalanan pulang usai mudik Natal dan Tahun Baru dari Klaten, Jawa Tengah. Hengky yang turun dari bus di Gerbang Tol Kalijati, Subang, menghubungi Nana Wahyudin yang merupakan seorang pencari biawak yang kerap diperbantukan oleh keluarga korban untuk menjemputnya menggunakan sepeda motor.
Nana yang sempat menolak lantaran hujan lebat dimaki-maki oleh korban. Kekesalan tersebut membuat terdakwa kembali ke rumahnya di Dusun Cibeureum, Desa Wantilan, untuk mengambil sebilah golok sebelum menghampiri titik penjemputan.
Setibanya di lokasi dan bertemu korban, terdakwa berpura-pura hendak buang air kecil. Saat korban lengah, terdakwa membacok kepala Hengky dari arah belakang secara berkali-kali hingga korban tumbang. Terdakwa kemudian menyeret jasad korban ke area perkebunan dan melarikan diri dari lokasi kejadian.
Setelah sempat menjadi buronan sembari tetap menjalankan aktivitasnya berburu biawak, Nana akhirnya diringkus aparat kepolisian tanpa perlawanan di kediamannya pada Sabtu (10/1/2026) tengah malam. Terdakwa dijerat dengan Pasal 458 KUHP tentang pembunuhan.