
Foto : Kejari geledah gudang pupuk subsidi
SUBANG – Kejaksaan Negeri (Kejari) Subang bersiap menetapkan tersangka dalam kasus dugaan korupsi dan tindak pidana mafia pupuk bersubsidi di wilayah Kabupaten Subang. Langkah ini mempertegas komitmen penegakan hukum di tengah langkah masif Menteri Pertanian (Mentan) Andi Amran Sulaiman membenahi tatanan distribusi pupuk nasional.
Kepala Kejari Subang, Dr. Noordien Kusumanegara, S.H., M.H., menegaskan seluruh proses penanganan perkara telah berjalan sesuai Standar Operasional Prosedur (SOP) dan mekanisme hukum berlaku, mulai dari tahap penyelidikan hingga penyidikan.
“Sebelumnya kami juga sudah melakukan penggeledahan,” ujar Noordien dalam konferensi pers di kantor Kejari Subang, Kamis (27/8/2026).
Dari penggeledahan yang digelar pada Rabu (26/8/2026), tim penyidik berhasil menyita sejumlah dokumen penting dan barang bukti dari beberapa lokasi gudang penyimpanan serta kantor distributor pupuk bersubsidi.
Tiga lokasi utama yang disasar penyidik yakni:
– Kantor dan gudang CV Warga Mandiri di Ciasem.
– Kantor dan gudang PT Bumi Persada Sejati di Pamanukan.
– Area pergudangan Lini III PT BGR (Bhanda Ghara Reksa) Logistik Indonesia di Binong, Subang.
“Proses penyidikan akan terus dilakukan secara profesional dan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku,” tegas Noordien.
Di tingkat nasional, Mentan Amran Sulaiman menyatakan dengan tegas agar ada tindakan bagi para pelaku penimbunan dan penyimpangan pupuk bersubsidi. ” pupuk bersubsidi merupakan hak mutlak petani yang tidak boleh dimainkan oleh mafia maupun distributor nakal,”tegasnya.
Sikap tegas tersebut terbukti lewat tindakan nyata baru-baru ini, di mana Mentan mencopot manajer pupuk di Banggai, Sulawesi Tengah, akibat pupuk subsidi tidak tersalurkan dengan baik.pada Kamis (10/9/2026).
Amran juga mendesak Aparat Penegak Hukum (APH) untuk bertindak tanpa kompromi.”Izinnya cabut, selama kami bertugas tak ada ruang untuk mafia pupuk,” tegas Amran.
