Lompat ke konten
Home » Sejarah Panjang Pilkades di Indonesia: Dari Tradisi Musyawarah, Bumbung Biting, hingga Era Digital di Subang 

Sejarah Panjang Pilkades di Indonesia: Dari Tradisi Musyawarah, Bumbung Biting, hingga Era Digital di Subang

Foto : Istimewa

SUBANG–  Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) di Indonesia telah melalui perjalanan panjang yang sarat dinamika, mulai dari tradisi musyawarah mufakat di era pra-kolonial, metode unik tancap lidi (biting) di masa kolonial, hingga kini memasuki babak baru era modernisasi digital.

Berdasarkan catatan historis, kepemimpinan desa pada awal pembentukannya lahir dari ikatan kekerabatan yang erat. Warga desa kala itu menunjuk seorang pemimpin melalui musyawarah mufakat, yang dikenal dengan sebutan Panepuluh, Buyut, atau Danyang tergantung pada kearifan lokal masing-masing daerah di Nusantara.

Mekanisme tersebut mulai bergeser drastis pada masa pendudukan kolonial Belanda, khususnya di bawah kepemimpinan Thomas Stamford Raffles (1811–1816) serta aturan lanjutan seperti Inlandsche Gemeente Ordonnantie (IGO) 1906. Pada masa itu, tata cara pemilihan kepala desa diubah dari musyawarah keluarga menjadi pemilihan langsung oleh seluruh penduduk desa yang telah dewasa dan cakap hukum.

Kendati demikian, model pemilihan di masa penjajahan terkenal unik sekaligus rumit. Salah satu metode sederhana yang digunakan adalah pemilih membuat barisan adu panjang di tanah lapang di belakang calon pilihan mereka. Calon kepala desa saat itu harus mengantongi persetujuan wedana, asisten wedana (camat), serta kontrolir pemerintah Belanda.

Menurut Sejarawan Universitas Terbuka, Effendi Wahyono, model pemilihan masa itu sarat dengan praktik politik uang. Para calon kepala desa (cakades) kerap harus “membuka meja” atau menyediakan jamuan makan, minuman, dan rokok setiap malam selama berbulan-bulan menjelang pemilihan, serta dibantu oleh tim sukses yang disebut gapit.

Seiring berjalannya waktu dan untuk meredam konflik horizontal, metode pemilihan diubah menjadi pemungutan suara tertutup. Warga menggunakan biting (lidi) bertanda khusus yang dimasukkan ke dalam bumbung (kotak suara bambu) di dalam bilik tertutup. Masing-masing bumbung ditandai dengan simbol hasil bumi atau palawija seperti padi dan jagung. Sistem ini bahkan mengenal aturan “bumbung kosong” apabila hanya ada calon tunggal.

Pasca-kemerdekaan Indonesia, mekanisme Pilkades terus disempurnakan dengan menggunakan kartu suara bergambar hasil bumi untuk mengakomodasi tingginya angka buta huruf pada masa itu, sebelum akhirnya beralih ke era modern.

Kini, tradisi pemilihan kepala desa bersiap menorehkan babak baru melalui digitalisasi. Di Kabupaten Subang, Jawa Barat, sebanyak 165 desa dijadwalkan menggelar Pilkades Serentak pada tahun 2026 ini.

Menariknya, gelaran tahun ini menjadi tonggak sejarah baru karena untuk pertama kalinya sejumlah desa di Subang akan melangsungkan pemungutan suara secara digital.

“Betul, tahun ini perdana di Subang, di mana pelaksanaan Pilkades serentaknya ada beberapa desa yang menggelar Pilkades secara digital,” ujar Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (Dispemdes) Kabupaten Subang, Dadan Dwiyana belum lama ini.

Langkah inovatif ini menandai transformasi besar demokrasi tingkat desa di Indonesia bertransformasi dari sekadar berbaris di lapangan dan memasukkan lidi ke bumbung bambu, kini bergeser menuju pemanfaatan teknologi informasi yang transparan dan efisien.