
Foto : Ilustrasi
SUBANG – Panitia Seleksi (Pansel) Terbuka Pengisian Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama (JPTP) Kabupaten Subang resmi mengumumkan tiga nama calon Sekretaris Daerah (Sekda) Subang. Ketiga nama ini lolos usai menyisihkan tujuh kandidat lainnya dalam rangkaian tahapan seleksi yang ketat.
Penetapan hasil akhir tersebut tertuang dalam Pengumuman Pansel Terbuka Pengisian JPTP Kabupaten Subang Nomor 21/PANSEL-JPTP/IX/2026. Ketiga figur yang berhasil masuk tiga besar yakni Kepala Bapenda Subang Rona Mairansyah, Asisten Daerah (Asda) 1 Pemda Subang Rahmat Effendi, serta Kepala Baperida Subang Iwan Syahrul
Dari total 10 peserta yang mengikuti rangkaian seleksi, kini telah mengerucut menjadi tiga nama terbaik.
Siapapun yang terpilih mengisi jabatan birokrat tertinggi di Kabupaten Subang ini nantinya akan menduduki posisi Eselon II.a dengan sejumlah hak keuangan dan tunjangan kepemimpinan.
Berdasarkan PP No. 5 Tahun 2024, gaji pokok Sekda berada di kisaran Rp3.447.200 hingga Rp6.114.500 per bulan untuk Golongan IV/c hingga IV/e. Selain gaji pokok, jabatan Sekda Subang melekat dengan sejumlah tunjangan, di antaranya:
– Tunjangan Jabatan Struktural: Rp3.250.000 per bulan (Eselon II.a).
– Tunjangan Keluarga & Logistik: Tunjangan suami/istri (10%), tunjangan anak (2% per anak), tunjangan beras 10 kg per jiwa, serta penjaminan BPJS/Taspen dan PPh Pasal 21.
Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP):
– Sesuai Perbup Subang No. 93 Tahun 2020 dan Perbup No. 359 Tahun 2022, TPP kelas jabatan tertinggi eselon II.a dihitung berdasarkan produktivitas kerja (60%) dan disiplin presensi Sijawara (40%), dengan besaran mencapai puluhan juta rupiah disesuaikan kapasitas fiskal daerah.
Fasilitas Tambahan:
– Biaya Penunjang Operasional (BPO) untuk kelancaran koordinasi pemerintahan serta potensi Insentif Pemungutan Pajak/Retribusi Daerah jika target pendapatan daerah tercapai.
Dari sekian fasilitas dan penghasilan, Sekda mendapat banyak insentif dari pemungutan pajak jika target pendapatan daerah tercapai.Dan dicairkan/ dibayarkan secara berkala setiap tiga bulan sekali berdasarkan target realisasi penerimaan pajak atau retribusi daerah.

