Lompat ke konten
Home » Sekolah Rakyat Kapasitas 1.000 Pelajar di Subang Tunggu Restu Kemensos, Sasar Warga Desil 1-4

Sekolah Rakyat Kapasitas 1.000 Pelajar di Subang Tunggu Restu Kemensos, Sasar Warga Desil 1-4

Foto : Peninjauan Sekolah Rakyat Subang

SUBANG — Rencana pembangunan Sekolah Rakyat di Kabupaten Subang kini memasuki babak baru. Dinas Sosial (Dinsos) Kabupaten Subang menyatakan sekolah terpadu yang mencakup jenjang SD, SMP, hingga SMA ini diproyeksikan untuk menampung lebih dari 1.000 pelajar dari keluarga prasejahtera atau kategori Desil 1 hingga 4.

Kepala Dinas Sosial Subang, Saeful Arifin, mengungkapkan bahwa skala prioritas utama penerima manfaat adalah pelajar yang masuk dalam kategori kemiskinan ekstrem atau Desil 1 dan 2. Namun, peluang tetap dibuka bagi kategori di atasnya yakni 3 dan 4 jika kuota masih tersisa.

“Skala prioritas adalah pelajar yang masuk kategori Desil 1-2, namun jika kuotanya masih tersedia Desil 3-4 pun bisa masuk,” ujar Saeful saat dikonfirmasi, Sabtu (26/9/2026).

Lokasi pembangunan sekolah ini dinilai sangat strategis karena berada di kawasan Cibarola, Kecamatan Subang. Saat ini, pihak Pemkab Subang tinggal menunggu keputusan resmi dari pemerintah pusat.

“Masih menunggu persetujuan dari pusat,” tambahnya.

Sebagai bentuk kesiapan di tingkat daerah, Dinsos Subang telah melakukan peninjauan lapangan serta berkolaborasi dengan berbagai instansi terkait, seperti Perumda Tirta Rangga Subang (TRS) untuk penyediaan air bersih serta PLN Subang untuk infrastruktur kelistrikan.

Saeful menjelaskan, proyeksi pembangunan fisik secara menyeluruh hingga detail operasional nantinya akan ditangani langsung oleh Kementerian Sosial (Kemensos) Republik Indonesia. Sementara pihak daerah berperan menyediakan lahan seluas 7 hingga 15 hektare.

“Murni pembangunan dan detail operasional dari Kemensos RI, kami di daerah hanya support lahan seluas 7-15 hektare-nya saja,” terangnya.

Terkait tenaga pendidik, Saeful menyebutkan bahwa proses rekrutmen dan penugasan guru nantinya akan melibatkan aparatur sipil negara (ASN) berstatus Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK). Kewenangan penuh terkait hal tersebut berada di tangan Kemensos RI yang bekerja sama dengan Kementerian Pendidikan Nasional (Kemendiknas).

Begitu pula dengan pendataan calon pelajar, seluruhnya bersumber dari basis data terpadu Kemensos RI yang nantinya akan melalui tahap verifikasi ketat.

“Baik pelajar dan tenaga pendidik itu sepenuhnya dari Kemensos RI ya,” pungkasnya.