Lompat ke konten
Home » Bupati Gowa Tersangka Pemerasan Minimarket, Dana Rp 850 Juta Mengalir untuk Aset Pribadi

Bupati Gowa Tersangka Pemerasan Minimarket, Dana Rp 850 Juta Mengalir untuk Aset Pribadi

Foto : Bupati Gowa ( dok istimewa)

Infoaktual – Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortas Tipikor) Polri menetapkan Bupati Gowa Sitti Husniah Talenrang sebagai tersangka kasus pemerasan dan gratifikasi terkait pengurusan izin Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) periode 2025–2026. Sitti Husniah yang merupakan adik dari eks Kabarhakam Polri Komjen Pol Fadil Imran ( Purn ) tersebut diduga memeras pengelola jaringan minimarket hingga mencapai Rp 850 juta dengan modus dana tanggung jawab sosial perusahaan (corporate social responsibility/CSR).

Direktur Tindak Pidana Korupsi Kortas Tipikor Polri Brigjen (Pol) Robertus Yohanes De Deo mengungkapkan, pemerasan bermula saat pengusaha minimarket hendak mengurus izin pembukaan gerai baru di Kabupaten Gowa. Sitti Husniah lantas memerintahkan pihak pengusaha berkoordinasi dengan orang kepercayaannya berinisial HA.

“Dalam proses tersebut, Saudari HT melalui Saudara HA meminta dana dengan dalih seolah-olah sebagai CSR sebesar Rp 85 juta untuk setiap pembukaan gerai baru,” ujar De Deo dalam jumpa pers di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Jumat (25/9/2026).

Pihak pengelola Indomaret kemudian menyerahkan uang secara bertahap sebanyak tiga kali hingga totalnya mencapai Rp 850 juta.

Namun, alih-alih disalurkan untuk kegiatan masyarakat, dana tersebut dialihkan untuk kepentingan pribadi Sitti Husniah. Penyidik menemukan aliran uang dipakai untuk menyicil rumah pribadi Sitti Husniah di kawasan Waterfront Makassar serta membeli satu unit mobil Toyota HiAce keluaran tahun 2025.

“Dalam seluruh rangkaian peristiwa tersebut, Saudari HT berperan dalam mengarahkan proses perizinan dan menggunakan kedudukan atau jabatannya selaku bupati untuk meminta uang atau manfaat melalui pihak lain, termasuk Saudara HA,” kata De Deo.

Sementara itu, tersangka HA bertugas menyampaikan permintaan uang, menerima transferan, hingga mengelola dana atas perintah Sitti Husniah. Keterlibatan pihak-pihak lain dalam jejaring ini masih terus didalami oleh penyidik.

Selain dugaan pemerasan izin PBG, penyidik juga mendapati tindak pemerasan lain terhadap pengelola minimarket. Pengusaha diminta menyerahkan dana sponsorship sebesar Rp 100 juta agar mendapatkan akses audiensi dengan Bupati Gowa terkait rencana ekspansi gerai.

Uang sponsorship tersebut dikaitkan dengan penyelenggaraan agenda pariwisata tahunan Pemkab Gowa, ‘Beautiful Malino’. Dana ditransfer langsung ke pihak penyelenggara acara (event organizer).

“Penyidik juga masih menelusuri kaitan permintaan sponsorship tersebut dengan rencana pembukaan serta penggunaan dana setelah diterima oleh EO,” tutur De Deo.

Dalam mengusut kasus ini, penyidik telah memeriksa 30 saksi dan 4 ahli. Penggeledahan juga dilakukan di empat titik, termasuk kantor bupati dan rumah jabatan Bupati Gowa. Dari hasil penggeledahan dan penyidikan, polisi menyita aset senilai total Rp 5,58 miliar, yang terdiri dari dua unit rumah di Gowa dan Makassar serta satu unit kendaraan Toyota HiAce.