Lompat ke konten
Home » Divonis 3 Tahun Penjara, 5 Terdakwa Mafia Tanah PT Vinfast, JPU Kejari Subang Pikir-pikir

Divonis 3 Tahun Penjara, 5 Terdakwa Mafia Tanah PT Vinfast, JPU Kejari Subang Pikir-pikir

Foto : Kajari Subang

SUBANG  – Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Bandung menjatuhkan vonis 3 tahun penjara kepada lima terdakwa kasus korupsi praktik mafia tanah yang merugikan keuangan negara dalam pelaksanaan investasi PT Vinfast Automobile Indonesia di Desa Cibogo, Kabupaten Subang.

Kelima terdakwa yang diadili dalam persidangan pada Senin (5/10/2026) tersebut terdiri dari Ipit Saripudin, Unggul Sutrisno, Qiki Khairul Abdi, Drs. Tatang Abdul Kudus, M.Si, serta Ahmad Mahbubi.

Dalam amar putusannya, majelis hakim menyatakan kelima terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melanggar dakwaan primair penuntut umum, yakni Pasal 603 Jo Pasal 20 huruf a, huruf c Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana Jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001.

“Menjatuhkan pidana penjara masing-masing selama 3 tahun, denda Rp200 juta subsider 80 hari,” ujar Majelis Hakim dalam persidangan,Senin (6510/2026).

Selain hukuman badan dan denda, para terdakwa juga dihukum membayar uang pengganti masing-masing sebesar Rp355.716.000. Khusus untuk sebagian terdakwa, kewajiban uang pengganti tersebut dikurangi dengan titipan yang telah disetorkan pada Rekening RPL Kejari Subang dengan ketentuan subsider 1 tahun penjara. Para terdakwa juga diwajibkan membayar biaya perkara sebesar Rp5.000.

Menanggapi putusan yang berada di bawah tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) tersebut, pihak Kejari Subang menyatakan akan mengambil sikap dalam waktu dekat.

“Adapun terhadap penjatuhan pidana dari para terdakwa tersebut, masih di bawah dari tuntutan Penuntut Umum. Untuk itu Tim Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Subang akan segera mempelajari putusan sebelum menyatakan menerima atau menolak putusan dalam jangka waktu yang ditentukan oleh undang-undang sebagaimana di dalam Pasal 249 Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana,” ujar Kepala Kejaksaan Negri Subang Dr.Noordien Kusumanegara SH.MH.,Selasa ( 6/10/2026).

Pihak kejaksaan menegaskan akan terus menjaga profesionalisme dan integritas dalam penegakan hukum yang berkeadilan, sejalan dengan komitmen pemberantasan praktik mafia tanah yang merugikan keuangan negara