
Foto : Petugas Dinsos Subang gelar evaluasi
SUBANG – Dinas Sosial (Dinsos) Kabupaten Subang memastikan program bantuan Rumah Tidak Layak Huni (Rutilahu) bagi 197 penerima manfaat akan direalisasikan pada akhir tahun 2026.
Realisasi bantuan ini dilakukan setelah Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Perubahan (APBD-P) resmi disahkan dan Surat Keputusan (SK) penerima selesai diproses.
Penyuluh Sosial Ahli Muda Dinsos Kabupaten Subang, Irvan Ferdiansyah, menyampaikan bahwa jadwal pencairan telah disesuaikan dengan tahapan administrasi anggaran yang sedang berlangsung.
“Di akhir tahun ini, direalisasikan, SK penerima sedang di proses,” ujar Irvan saat dikonfirmasi, Kamis (8/10/2026).
Irvan mengungkapkan, sebaran penerima bantuan Rutilahu tahun ini berada di beberapa wilayah seperti,Kecamatan Cipunagara, Blanakan, dan Cijambe menjadi area dengan jumlah penerima terbanyak. Nominal bantuan yang dialokasikan bervariasi, mulai dari Rp 10 juta hingga Rp 53 juta per unit rumah.
Bantuan ini bersifat terencana. Seluruh calon penerima sebelumnya telah mengajukan permohonan secara mandiri melalui aplikasi Si Abah Ngabret.
“Pencairan dana akan dikirimkan langsung ke rekening masing-masing penerima manfaat. Dana tersebut dikhususkan untuk pembelian material bangunan yang dibeli sendiri oleh penerima,” jelasnya.
Irvan mengatakan,setelah dana cair, penerima diberikan tenggat waktu selama satu bulan untuk menyelesaikan proses pengerjaan rehab rumah. Dinsos Subang juga akan menerjunkan tim untuk melakukan monitoring dan evaluasi langsung ke lapangan guna memastikan penggunaan bantuan sesuai dengan peruntukannya.

