Lompat ke konten
Home » Capaian Signifikan Sektor Kesehatan: Seluruh 40 Puskesmas di Subang Terakreditasi, Mayoritas Raih Predikat Paripurna

Capaian Signifikan Sektor Kesehatan: Seluruh 40 Puskesmas di Subang Terakreditasi, Mayoritas Raih Predikat Paripurna

Foto: Kabid Yankes Dinkes Subang

SUBANG – Dinas Kesehatan (Dinkes) Kabupaten Subang memastikan seluruh fasilitas pelayanan kesehatan tingkat pertama di wilayahnya kini telah mengantongi status akreditasi resmi. Dari total 40 Puskesmas yang beroperasi di Kabupaten Subang, mayoritas telah berhasil meraih predikat tertinggi.

Kepala Bidang Pelayanan Kesehatan Dinkes Subang,

H. Anang, SKM., M.MKes. menjelaskan bahwa proses akreditasi tersebut dilakukan secara serentak mulai tahun 2023. Dari 40 Puskesmas yang dinilai, sebanyak 36 Puskesmas berhasil meraih predikat Paripurna, sementara 4 Puskesmas lainnya mengantongi predikat Utama.   

“Kita akreditasi itu mulai tahun 2023 serentak nih. 40 Puskesmas sudah terakreditasi, di mana dari 40 Puskesmas itu 36-nya hasilnya paripurna dan yang 4 hasilnya utama,” ujar Anang, Jumat ( 23/10/2026).

Ia merinci, jenjang akreditasi Puskesmas terbagi atas empat tingkatan, yakni Dasar, Madya, Utama, dan Paripurna. Predikat Paripurna menunjukkan bahwa seluruh komponen dan elemen penilaian yang mencakup lima bab utama telah terpenuhi sepenuhnya. Kelima bab tersebut meliputi aspek manajemen, Upaya Kesehatan Masyarakat (UKM), upaya kesehatan pengembangan, program prioritas nasional, hingga pelayanan mutu.

“Adapun status akreditasi ini berlaku untuk jangka waktu lima tahun dan dijadwalkan akan melalui proses re-akreditasi kembali pada tahun 2028,” tambahnya.

Pencapaian ini, menurut Anang, juga disesuaikan secara proporsional dengan kemampuan manajemen, sarana prasarana, serta ketersediaan tenaga kesehatan di masing-masing unit Puskesmas.

Menanggapi aspek ketersediaan tenaga medis, Dinkes Subang mencatat bahwa tenaga dokter umum di seluruh Puskesmas telah tercukupi dengan baik. Namun, tantangan tersendiri masih dihadapi pada keterbatasan jumlah tenaga dokter gigi baru yang tersedia di fakultas kedokteran gigi, sebuah kondisi yang juga dialami oleh banyak kabupaten lain.

Untuk menyiasati kekurangan tersebut, pelayanan kesehatan gigi dasar di Puskesmas ditopang oleh keberadaan perawat gigi yang hampir secara menyeluruh telah bertugas di setiap unit. Selain itu, pemenuhan dokter gigi ke depan dapat didorong melalui skema rekrutmen pemerintah seperti P3K maupun pengangkatan melalui Badan Layanan Umum Daerah (BLUD) apabila Puskesmas memiliki kemampuan finansial untuk menyepakati honorarium yang sesuai.